Advertisement

56 Karyawan KPK yang Dipecat, Dilarang Beres-Beres Meja, Ada Apa?

Jaffry Prabu Prakoso
Jum'at, 17 September 2021 - 16:57 WIB
Nina Atmasari
56 Karyawan KPK yang Dipecat, Dilarang Beres-Beres Meja, Ada Apa? Tata Khoiriyah, pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat untuk diangkat ASN. - Twitter @tatakhoiriyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 56 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya dipecat. Salah satunya adalah Tata Khoiriyah.

Tata yang hendak membereskan barang-barang pribadi di meja kerjanya kaget dengan apa yang sudah dilakukan oleh rekan kerjanya.

Advertisement

“Sangat mengejutkan, saya melaporkan dari kondisi terakhir meja saya sendiri. Ini sangat mengejutkan. Ada plang tidak jelas gini loh. ‘Dilarang bersihkan meja!’,” katanya melalui video yang diunggah melalui akun Twitter, Jumat (17/9/2021).

Tata lalu mendekatkan kamera telepon genggam ke meja. Ada beberapa catatan kecil yang ditempel di mejanya selain tulisan besar “Dilarang bersihkan meja”.

Tampak ada tulisan “Woi jangan diberesin yak!!! awas lo!!!” Kemudian, “Harus tetap semangat!” dan “Pokoknya harus semangat. Pantang menyerah!”

Tata mengaku heran dengan tindakan rekan kerjanya. Sambil tertawa dia merasa temannya galak sekali.

Itu bukan hanya terjadi di meja kerja Tata. Dia juga menunjukkan kondisi serupa dialami rekan kerja yang juga senasib dipecat oleh pimpinan KPK.

“Antara mau mewek terharu sama ketawa lihat kelakuan teman-teman kantor. Bakal kangen sama mereka,” tulisnya di akun Twitter.

Sebelumnya, Cendekiawan muslim Profesor Azyumardi Azra menyesalkan respons Presiden Joko Widodo atau Jokowi  atas nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat. Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa padanya.

"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggungjawab  atas pemecatan 57 pegawai KPK,” ujar Azyumardi, dikutip akun Twitternya @Prof_Azyumardi, Jumat (17/9/2021).

Dia menilai, Jokowi seharusnya bersikap untuk menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang.

“Bagaimana menilai sikap presiden tersebut di tengah urusan penting/vital terkait pemberantasan korupsi?,” imbuh Guru Besar UIN Jakarta itu.

“Seakan-akan beliau lepas tangan, dan apakah pantas bersikap seperti itu?.”

Sebelumnya, cendekiawan muslim Profesor Azyumardi Azra berpendapat seharusnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Jokowi.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement