Advertisement
KontraS Sebut 277 Kasus Kekerasan oleh TNI Terjadi di Era Hadi Tjahjanto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto seusai rapat pimpinan TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018). - Suara/Erick Tanjung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kekerasan oleh TNI hingga saat ini belum banyak menunjukkan perubahan ke arah lebih baik.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 277 peristiwa kekerasan dilakukan oleh prajurit TNI di bawah kepemimpinan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Advertisement
Selain disebabkan oleh adanya pola relasi kuasa yang tidak berubah, kekerasan juga kerap terjadi diakibatkan lemahnya pengawasan serta sanksi.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan peristiwa kekerasan itu meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, tindakan tidak manusiawi, intimidasi. Lalu ada juga penangkapan sewenang-wenang, bisnis keamanan, penggusuran paksa, okupasi lahan dan kejahatan seksual.
"Peristiwa menunjukkan adanya pola relasi kuasa yang tidak berubah dari waktu ke waktu," kata Rivanlee dalam diskusi Siaran Pers: Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah Pada Tubuh TNI secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Dari 277 peristiwa kekerasan itu, paling banyak yang dilakukan ialah penganiayaan yakni 151 kasus dan 57 kasus intimidasi. Sementara 228 kasus didominasi oleh matra TNI Angkatan Darat.
BACA JUGA: Pokdarwis Mengaku Tak Diajak Koordinasi oleh Litto
Kata Rivanlee, banyaknya peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI juga disebabkan lemahnya pengawasan serta sanksi.
Sejauh ini, KontraS melihat setiap kasus pelanggaran terutama pidana itu hanya selesai pada mekanisme internal saja yakni melalui pengadilan militer.
"Tidak ada upaya untuk menggeser menjadi peradilan koneksitas ataupun peradilan umum."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
DPRD DIY Temukan Pekerja Sentra Bambu Belum Terkaver BPJS
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
- Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
- Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
- Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar Surakarta
- Hotel dan Restoran di DIY Mulai Jual Paket Bukber Ramadan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 11 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







