Advertisement
Lewat Fitur Baru PeduliLindungi Bisa Peroleh Kartu Vaksin dari Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja memperbaharui aplikasi buatan pemerintah, PeduliLindungi.
PeduliLindungi miliki fitur baru yang mendukung penggunaan kartu vaksinasi dari luar negeri. Sehingga ke depannya, para WNI atau WNA pemegang kartu vaksin dari luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
Advertisement
“Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, Selasa (14/09/2021), dikutip JIBI/Bisnis dari kominfo.go.id.
BACA JUGA : PPKM Diperpanjang, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan
Menurut Setiaji, fitur tersebut dibuat untuk memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.
“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” lanjut Setiaji.
Adapun prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI yakni dengan cara: WNA atau WNI yang mendapat vaksin di luar negeri bisa mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Kemudian langsung isi data di halaman pendaftaran dan ajukan verifikasi sertifikat.
Nantinya verifikasi Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
“Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.
Setelah pengajuan dilakukan, hasil persetujuan akan dikirimkan meluai email masing-masing maksimal tiga hari.
Pengakuan/Klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.
BACA JUGA : 3 Tempat Wisata di DIY Resmi Dibuka, Siapkan 2 Aplikasi Ini Jika Ingin Berkunjung!
“Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” jelas Setiaji.
Nah setelah itu, WNA atau WNI yang telah terverifikasi bisa mulai menggunakan PeduliLindungi untuk lakukan Scan QR Code di berbagai tempat.
WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.
Setiaji mengharapkan keberadaan fitur ini membuat para penerima vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas publik.
“Dengan adanya seperti ini kita juga bisa memastikan bahwa yang masuk ataupun juga yang melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining dan lain sebagainya,” pungkas Setiaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disepakati, Anggaran Pembangunan SPAM Kamijoro Hampir Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
- Polri Dalami Unsur Keonaran dari Laporan Terhadap Denny Indrayana
- Profil Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani dan Mantan Pemilik Saham PSS Sleman yang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement