Advertisement

Muhammadiyah Minta Nadiem Batalkan Rencana Revisi UU Sisdiknas

Indra Gunawan
Rabu, 15 September 2021 - 14:27 WIB
Sunartono
Muhammadiyah Minta Nadiem Batalkan Rencana Revisi UU Sisdiknas Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Profesor Dr. Haedar Nashir meminta Kemendikbudristek dan DPR RI membatalkan recanan revisi UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Haedar mengajak Kemendikbudristek dan DPR RI untuk menutup rapat-rapat potensi keributan antarbangsa.

Dia tidak ingin bila bangsa ini terus disesaki dengan beragam kegaduhan yang kontraproduktif dengan adanya wacana revisi UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.

Advertisement

“Nanti bangsa ini terbelah lagi antara yang setuju dan yang tidak setuju dengan revisi ini. Polarisasi akan terjadi lagi, kegaduhan politik akan terjadi lagi. Di sinilah kearifan Kemendikbudristek dan DPR RI yang harus menjadi perhatian, yaitu dampak pandemi bagi rakyat dan situasi politik yang memerlukan kita semakin kohesif sebagai bangsa yang satu,” ujar Haedar dalam acara FGD dengan tema “Mencermati Kemungkinan Adanya Revisi UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 untuk Generasi 2045” yang disiarkan di Youtube Majelis Dikdasmen pada Selasa (14/9/2021).

BACA JUGA : Pancasila Tergerus, PP Diperlukan untuk Perkuat UU Sisdiknas

Dia mengatakan, hampir setiap revisi UU selalu ada pihak-pihak tertentu yang ingin memasukkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Menurutnya, apabila memang UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 harus direvisi, maka harus ada jaminan agar isi materi maupun substansinya tidak lari dari semangat UUD 1945 pasal 31.

“Apakah revisi UU ini memang jujur, otentik, bisa dipertanggungjawabkan terkait pada kepentingan memayungi peta jalan, yang sebenarnya jika tidak ada revisi pun tidak ada masalah. Lantas, siapa yang akan menjamin bila revisi UU Sisdiknas tidak lari kemana-mana?,” tanya Haedar.

Pada masa pandemi, Haedar mengingatkan agar segenap warga bangsa mengutamakan yang paling penting di antara kepentingan yang lain. Mengatasi pandemi yang telah menciptakan efek domino bagi masyarakat mulai dari kesehatan, ekonomi, sosial, dan keagamaan merupakan aspek paling penting yang patut menjadi perhatian bersama.

“Kalau DPR punya gagasan merevisi banyak UU yang sebenarnya bisa ditunda atau tidak perlu direvisi sama sekali, apakah tidak cukup waktu dan energi memperhatikan kepentingan rakyat yang lebih luas akibat pandemi ini? Biarpun posisinya sebagai legislatif, tapi sebagai wakil rakyat mereka memiliki kehendak kebaikan untuk orang banyak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memaparkan target Merdeka Belajar 15 tahun ke depan di hadapan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mendikbud menekankan prinsip keberlanjutan untuk memastikan kebijakan Merdeka Belajar tetap berlanjut dan semua target akan tercapai pada 15 tahun ke depan.

Prinsip keberlanjutan tersebut ditempuh antara lain dengan melakukan revisi berbagai peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kemendikbud juga merevisi berbagai peraturan teknis yang bertujuan menyederhanakan proses administratif dan perluasan jangkauan penerima manfaat.

“Contoh, penyederhanaan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperluas jangkauannya hingga ke sekolah swasta,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement