Advertisement
Peserta SKD CPNS Harus Tes Bebas Covid Pakai Biaya Sendiri
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus merogoh kocek sendiri untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 melalui tes Swab Antigen atau PCR. Komisi A DPRD Gunungkidul mendorong agar pemkab bisa memberikan fasilitas sehingga dapat memperlancar dalam pelaksanaan seleksi.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, di dalam pelaksanaan seleksi ASN ada ketentuan surat bebas corona yang dibuktikan dengan hasil tes antigen atau PCR negatif. Surat ini wajib dibawa pada saat ujian akan dilangsungkan pada 19 September untuk CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) pada 11 Oktober mendatang.
Advertisement
“Surat bebas corona ini harus dicari sendiri oleh masing-masing peserta. Ini berarti, tiap peserta harus merogoh uang sendiri untuk swab antigen atau PCR,” kata Ery, Selasa (14/9/2021).
Dia pun mendorong kepada pemkab memberikan fasilitas tes secara gratis kepada peserta SKD, khususnya yang berasal dari Gunungkidul. Untuk anggaran seharusnya tidak ada masalah karena ada dana penanggulangan Covid-19. Selain itu, ada beberapa daerah yang memberikan pelayanan tes secara gratis. “Daerah lain bisa menyelenggarakan, kenapa Gunungkidul tidak?” ungkapnya.
Menurut Ery, pemberian layanan tes gratis memiliki banyak manfaat. Selain untuk meringankan bebas peserta SKD, juga untuk skrining penularan virus corona di masyarakat. “Dari tes ini akan diketahui peserta terpapar atau tidak sehingga fasilitasi itu juga untuk upaya pencegahan penularan,” katanya.
Baca juga: Aturan Anyar Diresmikan! PNS Bolos Kerja 10 Hari Akan Dipecat, Ini Rinciannya
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Reni Linawati mengatakan, untuk surat bebas corona yang dibuktikan dengan hasil tes negatif antigen maupun PCR harus dilakukan secara mandiri oleh para peserta.
Untuk antigen, peserta diwajibkan tes satu hari sebelum pelaksanaan SKD. Sedangkan untuk PCR dilaksanakan dua hari sebelum pelaksanaan ujian. “Surat bebas corona ini wajib dan tidak bisa diganti, meski peserta telah memiliki bukti kartu vaksin,” katanya.
Disinggung mengenai peserta yang saat tes corona menunjukan hasil positif, Reni memastikan tidak ada masalah karena tidak kehilangan haknya untuk mengikuti SKD. Pada saat hasil keluar, lanjut dia, peserta yang dinyatakan positif diwajibkan lapor di link yang sudah disediakan.
“Hasil tesnya juga wajib dilaporkan sebagai bukti. Nantinya, laporan tersebut dijadikan dasar untuk penjadwalan ulang SKD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Air Mata di Ujung Sajadah 2 Sudah Tayang Sejak Rabu, Ini Sinopsisnya
- BYD Atto 2 DM-i Dikabarkan Mulai Dikirim ke Eropa Awal 2026
- Petani Seret Modal Produksi Anjlok, 9 Industri Kakao Nasional Tutup
- Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Pro Max, Ini Spek dan Harganya di China
- Sekjen DPR RI Segera Dipanggil KPK
- Jangan Tahan Tangis, Tubuh Perlu Lepas Emosi Negatif
- Tempat Pengolah Sampah untuk Listrik di Jogja Potensi Dibangun Januari
Advertisement
Advertisement



