Peserta SKD CPNS Harus Tes Bebas Covid Pakai Biaya Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus merogoh kocek sendiri untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 melalui tes Swab Antigen atau PCR. Komisi A DPRD Gunungkidul mendorong agar pemkab bisa memberikan fasilitas sehingga dapat memperlancar dalam pelaksanaan seleksi.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, di dalam pelaksanaan seleksi ASN ada ketentuan surat bebas corona yang dibuktikan dengan hasil tes antigen atau PCR negatif. Surat ini wajib dibawa pada saat ujian akan dilangsungkan pada 19 September untuk CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) pada 11 Oktober mendatang.
Advertisement
“Surat bebas corona ini harus dicari sendiri oleh masing-masing peserta. Ini berarti, tiap peserta harus merogoh uang sendiri untuk swab antigen atau PCR,” kata Ery, Selasa (14/9/2021).
Dia pun mendorong kepada pemkab memberikan fasilitas tes secara gratis kepada peserta SKD, khususnya yang berasal dari Gunungkidul. Untuk anggaran seharusnya tidak ada masalah karena ada dana penanggulangan Covid-19. Selain itu, ada beberapa daerah yang memberikan pelayanan tes secara gratis. “Daerah lain bisa menyelenggarakan, kenapa Gunungkidul tidak?” ungkapnya.
Menurut Ery, pemberian layanan tes gratis memiliki banyak manfaat. Selain untuk meringankan bebas peserta SKD, juga untuk skrining penularan virus corona di masyarakat. “Dari tes ini akan diketahui peserta terpapar atau tidak sehingga fasilitasi itu juga untuk upaya pencegahan penularan,” katanya.
Baca juga: Aturan Anyar Diresmikan! PNS Bolos Kerja 10 Hari Akan Dipecat, Ini Rinciannya
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Reni Linawati mengatakan, untuk surat bebas corona yang dibuktikan dengan hasil tes negatif antigen maupun PCR harus dilakukan secara mandiri oleh para peserta.
Untuk antigen, peserta diwajibkan tes satu hari sebelum pelaksanaan SKD. Sedangkan untuk PCR dilaksanakan dua hari sebelum pelaksanaan ujian. “Surat bebas corona ini wajib dan tidak bisa diganti, meski peserta telah memiliki bukti kartu vaksin,” katanya.
Disinggung mengenai peserta yang saat tes corona menunjukan hasil positif, Reni memastikan tidak ada masalah karena tidak kehilangan haknya untuk mengikuti SKD. Pada saat hasil keluar, lanjut dia, peserta yang dinyatakan positif diwajibkan lapor di link yang sudah disediakan.
“Hasil tesnya juga wajib dilaporkan sebagai bukti. Nantinya, laporan tersebut dijadikan dasar untuk penjadwalan ulang SKD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
Advertisement

Mengharukan, Anak Meninggal karena Kecelakaan, Orang Tua Mewakili untuk Terima Ijazah
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO & Status Global Geopark Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
Advertisement
Berita Populer
- Setahun Tragedi Kanjuruhan, Duka Seorang Ibu yang Tak Lagi Berharap pada Keadilan
- Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Karya Biografi Jokowi Karya Dirut PLN Diterbitkan di Korea
- RSUD Garut Terbakar, Layanan Cuci Darah Sementara Dipindah ke RS Lain
- Berharap Indonesia Punya Pemimpin Sekelas John F Kennedy, Megawati: Sudah Ganteng, Pintar
- Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo
- Apa Itu Batik Sogan? Batik Kegemaran Presiden Jokowi
- Tak Menyangka, Tukang Bangunan Ponpes di Jogja Peroleh Hadiah Mobil Listrik
Advertisement
Advertisement