Advertisement
Aturan Anyar Diresmikan! PNS Bolos Kerja 10 Hari Akan Dipecat, Ini Rinciannya
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai negeri sipil (PNS) bisa dipecat jika tidak masuk kerja atau absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Advertisement
Dalam beleid tersebut, terdapat tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Perinciannya, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Para ASN juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah.
Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.
Sementara itu, jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang.
Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.
Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun dan 25 persen selama 12 bulan jika bolos 17-20 hari.
Lebih lanjut, ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan, sedangkan teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun. Lalu, ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Masih Buka Pendaftaran Pemuda Pelopor Sampai 30 April
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- BGN Tegaskan SDM Jadi Prioritas Utama
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- Prabowo Minta Kampus Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall
- Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus
Advertisement
Advertisement







