Advertisement
Aturan Anyar Diresmikan! PNS Bolos Kerja 10 Hari Akan Dipecat, Ini Rinciannya
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai negeri sipil (PNS) bisa dipecat jika tidak masuk kerja atau absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Advertisement
Dalam beleid tersebut, terdapat tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Perinciannya, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Para ASN juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah.
Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.
Sementara itu, jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang.
Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.
Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun dan 25 persen selama 12 bulan jika bolos 17-20 hari.
Lebih lanjut, ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan, sedangkan teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun. Lalu, ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Stok Aman, Disperindag Sleman Pastikan Isi LPG Sesuai Takaran
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Hore, Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dilakukan Akhir Tahun Ini
- Eko Suwanto Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di DIY
- Forum Publik Sleman Soroti Kendala Izin PBG dan KKPR di OSS
- Ini 5 Gejala Flu Anak yang Butuh Penanganan Dokter
- Prosesi Pemakaman PB XIII di Imogiri, Begini Persiapan Polda DIY
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Investasi Kereta Gantung Rp200 Miliar di Prambanan Jalan Terus
Advertisement
Advertisement



