UI GreenMetric Siapkan Ranking Kota dan Perusahaan, Rilis Desember
UI GreenMetric menyiapkan pemeringkatan keberlanjutan seluruh kabupaten dan kota serta perusahaan di Indonesia, dengan hasil diumumkan Desember 2026.
Kuasa Hukum korban perundungan dan pelecehan seksual KPI, Mehbob, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mehbob, mengungkapkan kliennya, MS, sempat disodori surat perdamaian.
Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS, karena dia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.
"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka [terduga pelaku] mencoba menekan MS [dengan] melapor ke Polda," kata Mehbob usai mendampingi MS memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan klarifikasi guna pendalaman kasus pada Senin (13/9/2021) siang.
Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik, karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.
Mehbob pun menuturkan, MS sempat traumatik setelah mengetahui para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik dirinya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3 Tempat Wisata di DIY Resmi Dibuka, Siapkan 2 Aplikasi Ini Jika Ingin Berkunjung!
"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat \'drop\' setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Mehbob.
Seperti diketahui, tiga orang terduga pelaku, melalui kuasa hukumnya masing-masing, yakni RE alias RT, EO dan RM alias O, sebelumnya mengancam akan melaporkan balik korban MS karena dianggap telah membuka identitas pribadi dalam rilis atau pesan berantai yang disebarluaskan di aplikasi perpesanan.
Rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
Akibatnya, MS bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UI GreenMetric menyiapkan pemeringkatan keberlanjutan seluruh kabupaten dan kota serta perusahaan di Indonesia, dengan hasil diumumkan Desember 2026.
Kapolri Suyudi Ario Seto mendalami 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Lima perusahaan telah dicabut izinnya dengan total konsesi 92.464 hektare.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman 20 Oktober 2026 di Polsek Cangkringan, lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, dan persyaratan.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
BMKG memperingatkan dampak tidak langsung Siklon Tropis Champi di Indonesia timur, termasuk potensi gelombang laut setinggi 1,25–2,5 meter.
Danantara mendukung reformasi pasar modal Indonesia bersama OJK dan BEI setelah MSCI menyoroti transparansi dan tata kelola saham.