MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Kuasa Hukum korban perundungan dan pelecehan seksual KPI, Mehbob, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mehbob, mengungkapkan kliennya, MS, sempat disodori surat perdamaian.
Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS, karena dia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.
"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka [terduga pelaku] mencoba menekan MS [dengan] melapor ke Polda," kata Mehbob usai mendampingi MS memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan klarifikasi guna pendalaman kasus pada Senin (13/9/2021) siang.
Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik, karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.
Mehbob pun menuturkan, MS sempat traumatik setelah mengetahui para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik dirinya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3 Tempat Wisata di DIY Resmi Dibuka, Siapkan 2 Aplikasi Ini Jika Ingin Berkunjung!
"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat \'drop\' setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Mehbob.
Seperti diketahui, tiga orang terduga pelaku, melalui kuasa hukumnya masing-masing, yakni RE alias RT, EO dan RM alias O, sebelumnya mengancam akan melaporkan balik korban MS karena dianggap telah membuka identitas pribadi dalam rilis atau pesan berantai yang disebarluaskan di aplikasi perpesanan.
Rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
Akibatnya, MS bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Aldila Sutjiadi sukses melaju ke final Morocco Open 2026. Simak perjuangan Aldila/Zvonareva menuju gelar juara WTA 250 malam ini pukul 21.20 WIB.
Gula aren memang lebih alami, tetapi tetap bisa memicu kenaikan gula darah dan kalori jika dikonsumsi berlebihan.
Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik resmi dijual mulai Rp300 ribu dengan kapasitas GBK terbatas.
OpenAI dikabarkan menyiapkan integrasi ChatGPT dan PowerPoint berbasis suara untuk membuat presentasi otomatis lebih cepat.
Rupiah melemah ke Rp17.698 per dolar AS di tengah sikap wait and see investor terhadap sentimen global dan data ekonomi RI.