Advertisement
Korban Pelecehan di KPI Sempat Disodori Surat Perdamaian dan Diminta Cabut Laporan Polisi
Kuasa Hukum korban perundungan dan pelecehan seksual KPI, Mehbob, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mehbob, mengungkapkan kliennya, MS, sempat disodori surat perdamaian.
Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS, karena dia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.
Advertisement
"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka [terduga pelaku] mencoba menekan MS [dengan] melapor ke Polda," kata Mehbob usai mendampingi MS memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan klarifikasi guna pendalaman kasus pada Senin (13/9/2021) siang.
Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik, karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.
Mehbob pun menuturkan, MS sempat traumatik setelah mengetahui para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik dirinya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3 Tempat Wisata di DIY Resmi Dibuka, Siapkan 2 Aplikasi Ini Jika Ingin Berkunjung!
"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat 'drop' setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Mehbob.
Seperti diketahui, tiga orang terduga pelaku, melalui kuasa hukumnya masing-masing, yakni RE alias RT, EO dan RM alias O, sebelumnya mengancam akan melaporkan balik korban MS karena dianggap telah membuka identitas pribadi dalam rilis atau pesan berantai yang disebarluaskan di aplikasi perpesanan.
Rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
Akibatnya, MS bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Musim Durian Jatinom Klaten Ramai Diserbu Pemburu Saat Libur Nataru
- China Dukung Indonesia Jadi Ketua Dewan HAM PBB 2026
- Kedua Kalinya, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang ke Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement




