Advertisement
Polda Jateng Usut Pencemaran Limbah Ciu Bengawan Solo, Ini Temuannya
Petugas operasional intake IPA Semanggi, Purnomo, menunjukkan perbandingan kondisi air baku yang belum diolah sebelum tercemar dan yang sudah tercemar limbah alkohol, Selasa (7/9/2021) pagi. - JIBI/Solopos.com/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut pencemaran limbah etanol atau ciu di aliran sungai Bengawan Solo. Dari hasil penyelidikan itu ditemukan ada sejumlah home industry yang membuang limbah ciu ke Kali Samin, yang merupakan tempuran Sungai Bengawan Solo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyebutkan ada dua desa di Sukoharjo, yang warganya aktif memproduksi ciu, yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto.
Advertisement
BACA JUGA: Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Kunjungan Jokowi, Begini Penjelasan Kapolresta Solo
“Desa Polokarto belum memiliki IPAL [instalasi pengolahan air limbah] untuk mengolah limbah ciu sehingga, limbah ciu itu kerap dibuang di lahan persawahan, di peternakan sapi, dan di aliran Kali Samin,” jelas Iqbal dalam keterangan tertulis kepada JIBI, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, perajin ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAl yang bisa menampung 90.000 liter limbah dari hasil pengolahan ciu. Limbah itu kemudian dimanfaatkan sebagai pupuk cair.
“Untuk saat ini, penyelidikan juga belum menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Tapi, penyelidik mengendus adanya pembuangan limbah non B3 di sekitar sungai,” ungkap Iqbal.
Selain menyelidiki pelaku industri rumah tangga, aparat Polda Jateng juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan tindak pencemaran lingkungan.
Menurut Iqbal ada dua perusahaan yang sudah dimintai keterangan. Kedua perusahaan itu sebelumnya juga pernah mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng karena melakukan pencemaran lingkungan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua perusahaan itu sudah menjalani rekomendasi yang diberikan DLHK, seperti menutup saluran bypass, membangun IPAL yang memadai, dan mengajukan pengujian air limbah secara rutin,” terangnya.
Iqbal menambahkan pihaknya juga masih menunggu data-data dari DLHK terkait perusahaan mana saja yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana telah melaksanakan sanksi tersebut.
BACA JUGA: Menkes: 3.000 Orang yang Positif Covid-19 Jalan-Jalan ke Mal
Jika ada perusahaan yang masih melanggar dan tidak menerapkan sanksi, polisi akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Di pasal itu sudah dijelaskan secara gambling. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanaan sanksi akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, data dari DLHK bisa menjadi alat bukti bagi kami menjerat perusahaan yang abai dan masih mencemari lingkungan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
- iOS 26.4 Resmi Rilis, Bikin Playlist Otomatis Cukup Tulis Teks
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts di FIFA Series 2026
- Roblox hingga X Perketat Fitur Anak Mulai 28 Maret 2026
- Sindikat AI Rekrut Model Wajah, Penipuan Video Call Makin Canggih
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Advertisement







