Advertisement
Polda Jateng Usut Pencemaran Limbah Ciu Bengawan Solo, Ini Temuannya

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut pencemaran limbah etanol atau ciu di aliran sungai Bengawan Solo. Dari hasil penyelidikan itu ditemukan ada sejumlah home industry yang membuang limbah ciu ke Kali Samin, yang merupakan tempuran Sungai Bengawan Solo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyebutkan ada dua desa di Sukoharjo, yang warganya aktif memproduksi ciu, yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto.
Advertisement
BACA JUGA: Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Kunjungan Jokowi, Begini Penjelasan Kapolresta Solo
“Desa Polokarto belum memiliki IPAL [instalasi pengolahan air limbah] untuk mengolah limbah ciu sehingga, limbah ciu itu kerap dibuang di lahan persawahan, di peternakan sapi, dan di aliran Kali Samin,” jelas Iqbal dalam keterangan tertulis kepada JIBI, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, perajin ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAl yang bisa menampung 90.000 liter limbah dari hasil pengolahan ciu. Limbah itu kemudian dimanfaatkan sebagai pupuk cair.
“Untuk saat ini, penyelidikan juga belum menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Tapi, penyelidik mengendus adanya pembuangan limbah non B3 di sekitar sungai,” ungkap Iqbal.
Selain menyelidiki pelaku industri rumah tangga, aparat Polda Jateng juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan tindak pencemaran lingkungan.
Menurut Iqbal ada dua perusahaan yang sudah dimintai keterangan. Kedua perusahaan itu sebelumnya juga pernah mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng karena melakukan pencemaran lingkungan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua perusahaan itu sudah menjalani rekomendasi yang diberikan DLHK, seperti menutup saluran bypass, membangun IPAL yang memadai, dan mengajukan pengujian air limbah secara rutin,” terangnya.
Iqbal menambahkan pihaknya juga masih menunggu data-data dari DLHK terkait perusahaan mana saja yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana telah melaksanakan sanksi tersebut.
BACA JUGA: Menkes: 3.000 Orang yang Positif Covid-19 Jalan-Jalan ke Mal
Jika ada perusahaan yang masih melanggar dan tidak menerapkan sanksi, polisi akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Di pasal itu sudah dijelaskan secara gambling. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanaan sanksi akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, data dari DLHK bisa menjadi alat bukti bagi kami menjerat perusahaan yang abai dan masih mencemari lingkungan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
- Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan
- Menteri PU Cek Bangunan DPRD Kediri Dibakar Massa
- Distribusi Beras SPHP Sudah Mencapai 400 Ribu Ton
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement