Advertisement
Polda Jateng Usut Pencemaran Limbah Ciu Bengawan Solo, Ini Temuannya

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut pencemaran limbah etanol atau ciu di aliran sungai Bengawan Solo. Dari hasil penyelidikan itu ditemukan ada sejumlah home industry yang membuang limbah ciu ke Kali Samin, yang merupakan tempuran Sungai Bengawan Solo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyebutkan ada dua desa di Sukoharjo, yang warganya aktif memproduksi ciu, yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto.
Advertisement
BACA JUGA: Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Kunjungan Jokowi, Begini Penjelasan Kapolresta Solo
“Desa Polokarto belum memiliki IPAL [instalasi pengolahan air limbah] untuk mengolah limbah ciu sehingga, limbah ciu itu kerap dibuang di lahan persawahan, di peternakan sapi, dan di aliran Kali Samin,” jelas Iqbal dalam keterangan tertulis kepada JIBI, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, perajin ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAl yang bisa menampung 90.000 liter limbah dari hasil pengolahan ciu. Limbah itu kemudian dimanfaatkan sebagai pupuk cair.
“Untuk saat ini, penyelidikan juga belum menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Tapi, penyelidik mengendus adanya pembuangan limbah non B3 di sekitar sungai,” ungkap Iqbal.
Selain menyelidiki pelaku industri rumah tangga, aparat Polda Jateng juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan tindak pencemaran lingkungan.
Menurut Iqbal ada dua perusahaan yang sudah dimintai keterangan. Kedua perusahaan itu sebelumnya juga pernah mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng karena melakukan pencemaran lingkungan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua perusahaan itu sudah menjalani rekomendasi yang diberikan DLHK, seperti menutup saluran bypass, membangun IPAL yang memadai, dan mengajukan pengujian air limbah secara rutin,” terangnya.
Iqbal menambahkan pihaknya juga masih menunggu data-data dari DLHK terkait perusahaan mana saja yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana telah melaksanakan sanksi tersebut.
BACA JUGA: Menkes: 3.000 Orang yang Positif Covid-19 Jalan-Jalan ke Mal
Jika ada perusahaan yang masih melanggar dan tidak menerapkan sanksi, polisi akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Di pasal itu sudah dijelaskan secara gambling. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanaan sanksi akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, data dari DLHK bisa menjadi alat bukti bagi kami menjerat perusahaan yang abai dan masih mencemari lingkungan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement