Polda Jateng Usut Pencemaran Limbah Ciu Bengawan Solo, Ini Temuannya
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut pencemaran limbah etanol atau ciu di aliran sungai Bengawan Solo. Dari hasil penyelidikan itu ditemukan ada sejumlah home industry yang membuang limbah ciu ke Kali Samin, yang merupakan tempuran Sungai Bengawan Solo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyebutkan ada dua desa di Sukoharjo, yang warganya aktif memproduksi ciu, yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto.
Advertisement
BACA JUGA: Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Kunjungan Jokowi, Begini Penjelasan Kapolresta Solo
“Desa Polokarto belum memiliki IPAL [instalasi pengolahan air limbah] untuk mengolah limbah ciu sehingga, limbah ciu itu kerap dibuang di lahan persawahan, di peternakan sapi, dan di aliran Kali Samin,” jelas Iqbal dalam keterangan tertulis kepada JIBI, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, perajin ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAl yang bisa menampung 90.000 liter limbah dari hasil pengolahan ciu. Limbah itu kemudian dimanfaatkan sebagai pupuk cair.
“Untuk saat ini, penyelidikan juga belum menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Tapi, penyelidik mengendus adanya pembuangan limbah non B3 di sekitar sungai,” ungkap Iqbal.
Selain menyelidiki pelaku industri rumah tangga, aparat Polda Jateng juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan tindak pencemaran lingkungan.
Menurut Iqbal ada dua perusahaan yang sudah dimintai keterangan. Kedua perusahaan itu sebelumnya juga pernah mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng karena melakukan pencemaran lingkungan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua perusahaan itu sudah menjalani rekomendasi yang diberikan DLHK, seperti menutup saluran bypass, membangun IPAL yang memadai, dan mengajukan pengujian air limbah secara rutin,” terangnya.
Iqbal menambahkan pihaknya juga masih menunggu data-data dari DLHK terkait perusahaan mana saja yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana telah melaksanakan sanksi tersebut.
BACA JUGA: Menkes: 3.000 Orang yang Positif Covid-19 Jalan-Jalan ke Mal
Jika ada perusahaan yang masih melanggar dan tidak menerapkan sanksi, polisi akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Di pasal itu sudah dijelaskan secara gambling. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanaan sanksi akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, data dari DLHK bisa menjadi alat bukti bagi kami menjerat perusahaan yang abai dan masih mencemari lingkungan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Komdigi Setuju Pelajaran Coding Masuk ke Kurikulum Sekolah
- Empat Santri di Sukabumi Meninggal Dunia Tertimbun Tanggul Kolam yang Roboh
- Viral Suami Bacok Istri di Blitar, Pelaku Ditangkap
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
Advertisement
Gencarkan Sosialisasi, KA Bandara Targetkan Menjangkau Masyarakat Lebih Luas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Regenerasi Petani Milenial, Kementan Gandeng Raffi Ahmad
- Gunung Rinjani Kebakaran, Pendakian via Jalur Senaru Ditutup Sementara
- Demi Kesejahteraan Rakyat, Prabowo: Indonesia akan Bergabung dalam Beberapa Kelompok Ekonomi
- Jalur Pendakian Rinjani Ditutup Sementara, Terdampak Kebakaran Lahan
- KPK Dukung Penyaluran Bansos Disetop Menjelang Pilkada
- Pilkada Jateng, Jokowi Turun Gunung dalam Minggu Ini
- Viral Suami Bacok Istri di Blitar, Pelaku Ditangkap
Advertisement
Advertisement