Advertisement
RUU Ibu Kota Baru: Pemimpin Tak Dipilih Lewat Pilkada, tapi...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara telah selesai. Salah satu klausul yang dimuat adalah tentang pemilihan pemimpin ibu kota negara (IKN).
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata mengungkapkan bahwa klausul tersebut mengatur pengelolaan ibu kota yang akan dipimpin oleh seorang kepala otoritas tanpa melalui pemilihan umum, dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Advertisement
"Mengenai klausulnya, sama seperti di sini [Jakarta], wali kota tidak dipilih, kan. Bahwa nanti pengelola ibu kota negara itu langsung bertanggung jawab ke Presiden. Jadi tidak pakai Pilkada si 'gubernur' atau kepala otorita itu," jelas Rudy di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, kepala otorita tersebut akan menjadi pimpinan daerah dan mengelola pemerintahan di ibu kota baru yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut, secara jangka panjang.
Baca juga: Ini Bahaya Duduk Terlalu Lama terhadap Punggung, Tulang Belakang, & Leher
Sementara, penunjukan kepala otorita masih akan menunggu pembentukan otorita IKN yang akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Kini, RUU IKN merupakan salah satu RUU yang sudah masuk Program Legislasi di DPR RI. Pembahasannya masih menunggu peneyerahan surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo ke parlemen.
Meski belum bisa memastikan kapan penyerahan surpres, Rudy menegaskan hal tersebut akan menyesuikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Setelah RUU disahkan sebagai landasan hukum, maka proses pembangunan IKN baru bisa dimulai.
"Kalau semuanya nanti berjalan seperti yang diharapkan, 2022 sudah mulai bangun kantor, istana. Semua melihat PPKM, baru kita melihat hasilnya. Kita harus melihat secara naisonal, di Jakarta sudah oke [membaik], tapi di luar [Jakarta] masih tinggi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
Advertisement
Advertisement