Advertisement
Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Pegawai KPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membentuk tim khusus mengusut dugaan perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap korban berinisial MSA yang juga merupakan pegawai KPI.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengemukakan tim khusus Bareskrim Polri itu bakal ikut membantu tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah lebih dulu menyelidiki perkara tindak pidana bullying dan pelecehan seksual tersebut.
Advertisement
"Kami akan turunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Andi mengakui bahwa kasus tindak pidana bullying dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial MSA itu sempat viral di media sosial, sehingga tim penyidik Bareskrim Polri langsung mendalami perkara tersebut.
"Sedang kami dalami kasus itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sebuah pesan berantai yang berisi pengakuan pria berinisial MS, yang mengaku sebagai korban perundungan atau bullying dan pelecehan seksual secara berama-ramai di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebar lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Pesan berantai berbentuk surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo tersebut dituliskan lantaran pria berinisial MS yang mengaku karyawan KPI Pusat itu telah menjadi korban pelecehan dan perundungan di kantornya selama bertahun-tahun.
Akibat perlakukan sejumlah rekan kerjanya, yang juga disebutkan nama-nama pelakunya di dalam surat tersebut, telah membuat MS mengalami sakit PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) berkepanjangan.
Pasalnya, selain mengalami perundungan bertahun-tahun, MS yang mengaku juga telah melaporkan hal tersebut kebeberapa pihak, mulai Komnas HAM, atasan dikantornya, hingga kepolisian, ternyata tidak menemukan solusi penyelesaian yang terbaik.
Sementara itu, KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
“Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” ujar Komisioner KPI Pusat dalam keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Kemudian, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
- Berangkat dari Palur, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI dari Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA dan Jogja
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement