Advertisement
Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Pegawai KPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membentuk tim khusus mengusut dugaan perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap korban berinisial MSA yang juga merupakan pegawai KPI.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengemukakan tim khusus Bareskrim Polri itu bakal ikut membantu tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah lebih dulu menyelidiki perkara tindak pidana bullying dan pelecehan seksual tersebut.
Advertisement
"Kami akan turunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Andi mengakui bahwa kasus tindak pidana bullying dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial MSA itu sempat viral di media sosial, sehingga tim penyidik Bareskrim Polri langsung mendalami perkara tersebut.
"Sedang kami dalami kasus itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sebuah pesan berantai yang berisi pengakuan pria berinisial MS, yang mengaku sebagai korban perundungan atau bullying dan pelecehan seksual secara berama-ramai di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebar lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Pesan berantai berbentuk surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo tersebut dituliskan lantaran pria berinisial MS yang mengaku karyawan KPI Pusat itu telah menjadi korban pelecehan dan perundungan di kantornya selama bertahun-tahun.
Akibat perlakukan sejumlah rekan kerjanya, yang juga disebutkan nama-nama pelakunya di dalam surat tersebut, telah membuat MS mengalami sakit PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) berkepanjangan.
Pasalnya, selain mengalami perundungan bertahun-tahun, MS yang mengaku juga telah melaporkan hal tersebut kebeberapa pihak, mulai Komnas HAM, atasan dikantornya, hingga kepolisian, ternyata tidak menemukan solusi penyelesaian yang terbaik.
Sementara itu, KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
“Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” ujar Komisioner KPI Pusat dalam keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Kemudian, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement