Advertisement
Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Pegawai KPI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membentuk tim khusus mengusut dugaan perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap korban berinisial MSA yang juga merupakan pegawai KPI.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengemukakan tim khusus Bareskrim Polri itu bakal ikut membantu tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah lebih dulu menyelidiki perkara tindak pidana bullying dan pelecehan seksual tersebut.
Advertisement
"Kami akan turunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Andi mengakui bahwa kasus tindak pidana bullying dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial MSA itu sempat viral di media sosial, sehingga tim penyidik Bareskrim Polri langsung mendalami perkara tersebut.
"Sedang kami dalami kasus itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sebuah pesan berantai yang berisi pengakuan pria berinisial MS, yang mengaku sebagai korban perundungan atau bullying dan pelecehan seksual secara berama-ramai di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebar lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Pesan berantai berbentuk surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo tersebut dituliskan lantaran pria berinisial MS yang mengaku karyawan KPI Pusat itu telah menjadi korban pelecehan dan perundungan di kantornya selama bertahun-tahun.
Akibat perlakukan sejumlah rekan kerjanya, yang juga disebutkan nama-nama pelakunya di dalam surat tersebut, telah membuat MS mengalami sakit PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) berkepanjangan.
Pasalnya, selain mengalami perundungan bertahun-tahun, MS yang mengaku juga telah melaporkan hal tersebut kebeberapa pihak, mulai Komnas HAM, atasan dikantornya, hingga kepolisian, ternyata tidak menemukan solusi penyelesaian yang terbaik.
Sementara itu, KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
“Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” ujar Komisioner KPI Pusat dalam keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Kemudian, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Pedagang Teras Malioboro 2 Beskalan Mulai Mengecek Lapak, Belum Ada Aktivitas Pindahan
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement