Sensus Ekonomi 2026 Petakan Wajah Baru Ekonomi Indonesia
Sensus Ekonomi 2026 dinilai krusial memetakan ekonomi digital, usaha rumahan, dan lapangan kerja baru sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
Terminal Giwangan, Kamis (6/5/2021)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada perubahan syarat perjalanan yang berlaku pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 dibandingkan dengan pada periode sebelumnya yang berakhir 30 Agustus 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan yang berlaku pada periode PPKM Darurat hingga 6 Agustus 2021 tidak menambahkan atau melonggarkan klausul baru. Dengan demikian, syarat perjalanan masih akan sama dibandingkan dengan pada periode sebelumnya.
"Syarat perjalanan yang berlaku hingga 6 September 2021 masih sama dan belum ada perubahan," ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali kembali diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021 dengan sejumlah ketentuan perjalanan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sejalan dengan perpanjangan tersebut, seluruh bandara yang dikelola oleh pihaknya memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021.
Awaluddin menjelaskan sesuai dengan Inmendagri No.38/2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan diantaranya dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).
"Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta menunjukkan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (1/9/2021).
Terkait kebijakan tersebut, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sensus Ekonomi 2026 dinilai krusial memetakan ekonomi digital, usaha rumahan, dan lapangan kerja baru sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
Kuota Pertalite 2026 berisiko jebol hingga 490.000 KL. Bahlil memastikan harga BBM subsidi tidak naik sampai Desember 2026.
Laba pengelola jalan tol mencapai Rp1,9 triliun pada semester I 2026, ditopang kenaikan pendapatan dan volume kendaraan.
Kemenpora mengajukan anggaran Rp4,019 triliun untuk 2027, termasuk Rp2,4 triliun bagi program prioritas kepemudaan dan olahraga.
Properti Kulonprogo masih stagnan meski YIA hadir. Spekulasi tanah dan minimnya kawasan terpadu menjadi sejumlah tantangan.
Fadli Zon menyiapkan buku sejarah tematik tentang kepahlawanan, termasuk sejarah Majapahit dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan 1945-1950.