Advertisement
Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Transportasi Tidak Berubah Selama PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada perubahan syarat perjalanan yang berlaku pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 dibandingkan dengan pada periode sebelumnya yang berakhir 30 Agustus 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan yang berlaku pada periode PPKM Darurat hingga 6 Agustus 2021 tidak menambahkan atau melonggarkan klausul baru. Dengan demikian, syarat perjalanan masih akan sama dibandingkan dengan pada periode sebelumnya.
Advertisement
"Syarat perjalanan yang berlaku hingga 6 September 2021 masih sama dan belum ada perubahan," ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali kembali diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021 dengan sejumlah ketentuan perjalanan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sejalan dengan perpanjangan tersebut, seluruh bandara yang dikelola oleh pihaknya memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021.
Awaluddin menjelaskan sesuai dengan Inmendagri No.38/2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan diantaranya dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).
"Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta menunjukkan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (1/9/2021).
Terkait kebijakan tersebut, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement