Advertisement
Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Transportasi Tidak Berubah Selama PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada perubahan syarat perjalanan yang berlaku pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 dibandingkan dengan pada periode sebelumnya yang berakhir 30 Agustus 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan yang berlaku pada periode PPKM Darurat hingga 6 Agustus 2021 tidak menambahkan atau melonggarkan klausul baru. Dengan demikian, syarat perjalanan masih akan sama dibandingkan dengan pada periode sebelumnya.
Advertisement
"Syarat perjalanan yang berlaku hingga 6 September 2021 masih sama dan belum ada perubahan," ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali kembali diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021 dengan sejumlah ketentuan perjalanan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sejalan dengan perpanjangan tersebut, seluruh bandara yang dikelola oleh pihaknya memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021.
Awaluddin menjelaskan sesuai dengan Inmendagri No.38/2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan diantaranya dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).
"Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta menunjukkan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (1/9/2021).
Terkait kebijakan tersebut, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Segera Digelar di IPDN
- Lulusan SMP Asal Jaten Karanganyar Kesulitan Cari SMA/SMK, Ini Penyebabnya
- Bank Dunia: Data BPS Lebih Relevan untuk Mengukur Kemiskinan di Indonesia
- Polda Bali Lakukan Uji Balistik Selongsong Peluru Kasus Penembakan WNA Australia
- Sanksi Penghentian Operasional WorldID Masih Berlaku Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
- Bunker Israel Tak Mampu Menahan Gempuran Rudal Iran, Kehidupan Warga Tel Aviv Makin Kacau
- DPR RI Dorong Pemerintah Indonesia Aktif Redakan Ketegangan Iran-Israel
Advertisement
Advertisement