Advertisement
DPR Kritik Menteri ESDM Terkait Menipisnya Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mencecar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait menipisnya stok batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Dia menilai masalah pemenuhan kewajiban batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk pembangkit listrik, sudah sangat mengkhawatirkan. Stok batu bara di PLTU PLN yang menipis berpotensi membuat listrik padam.
Advertisement
BACA JUGA : Jogja dan Bantul Bakal Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini
"Saya ditelpon PLN minta tolong panggil Pak Dirjen, ini kalau sampai batu bara tidak ada stok di pembangkit, mati kita. Kemarin di [PLTU] Pangkalan Susu cuma tinggal 3 hari [stok batu bara]," ujar Nasir dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (26/8/2021).
Dia meminta Menteri ESDM untuk memperkuat pengaturan mekanisme DMO batu bara ini. Pasalnya di tengah kondisi tingginya disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan domestik, para pengusaha batu bara cenderung memilih untuk melakukan ekspor dibandingkan memenuhi pasokan DMO.
Menurutnya, hal tersebut dapat terlihat pada kondisi saat ini di mana tongkang-tongkang batu bara jalan ke luar negeri karena harga ekspor lebih tinggi, sementara tongkang di dalam negeri kosong.
"Saya minta Menteri laporan ke Presiden supaya clear regulasi batu bara ini. Supaya pasokan PLN ini terjamin minimal 1 bulan, setengah bulan saja sudah khawatir, sekarang cuma 3 hari," katanya.
BACA JUGA : Hari Ini, Semua Kabupaten & Kota di DIY Terdampak
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batu bara Dalam Negeri.
Menurutnya, beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara DMO atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
"Sanksi antara lain, penambang akan dilarang ekspor sampai memenuhi DMO-nya. Kemudian, denda sebesar selisih nilai internasional dan nilai DMO, dan rencana produksi tahun depan atau berlanjut dikoreksi," kata Arifin.
Menurutnya, sanksi denda dalam Kepmen tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan DMO sebelumnya yang hanya mengatur sanksi berupa pembayaran kompensasi. Aturan sebelumnya juga tidak mengatur sanksi larangan ekspor dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement