Advertisement
DPR Kritik Menteri ESDM Terkait Menipisnya Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mencecar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait menipisnya stok batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Dia menilai masalah pemenuhan kewajiban batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk pembangkit listrik, sudah sangat mengkhawatirkan. Stok batu bara di PLTU PLN yang menipis berpotensi membuat listrik padam.
Advertisement
BACA JUGA : Jogja dan Bantul Bakal Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini
"Saya ditelpon PLN minta tolong panggil Pak Dirjen, ini kalau sampai batu bara tidak ada stok di pembangkit, mati kita. Kemarin di [PLTU] Pangkalan Susu cuma tinggal 3 hari [stok batu bara]," ujar Nasir dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (26/8/2021).
Dia meminta Menteri ESDM untuk memperkuat pengaturan mekanisme DMO batu bara ini. Pasalnya di tengah kondisi tingginya disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan domestik, para pengusaha batu bara cenderung memilih untuk melakukan ekspor dibandingkan memenuhi pasokan DMO.
Menurutnya, hal tersebut dapat terlihat pada kondisi saat ini di mana tongkang-tongkang batu bara jalan ke luar negeri karena harga ekspor lebih tinggi, sementara tongkang di dalam negeri kosong.
"Saya minta Menteri laporan ke Presiden supaya clear regulasi batu bara ini. Supaya pasokan PLN ini terjamin minimal 1 bulan, setengah bulan saja sudah khawatir, sekarang cuma 3 hari," katanya.
BACA JUGA : Hari Ini, Semua Kabupaten & Kota di DIY Terdampak
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batu bara Dalam Negeri.
Menurutnya, beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara DMO atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
"Sanksi antara lain, penambang akan dilarang ekspor sampai memenuhi DMO-nya. Kemudian, denda sebesar selisih nilai internasional dan nilai DMO, dan rencana produksi tahun depan atau berlanjut dikoreksi," kata Arifin.
Menurutnya, sanksi denda dalam Kepmen tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan DMO sebelumnya yang hanya mengatur sanksi berupa pembayaran kompensasi. Aturan sebelumnya juga tidak mengatur sanksi larangan ekspor dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement