Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Naik per 2 Agustus 2024, Berikut Rinciannya!
Kenaikan harga terjadi untuk produk Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Suasana Kompleks PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (22/3/2019). /Antara-Widodo S Jusuf
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mencecar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait menipisnya stok batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Dia menilai masalah pemenuhan kewajiban batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk pembangkit listrik, sudah sangat mengkhawatirkan. Stok batu bara di PLTU PLN yang menipis berpotensi membuat listrik padam.
BACA JUGA : Jogja dan Bantul Bakal Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini
"Saya ditelpon PLN minta tolong panggil Pak Dirjen, ini kalau sampai batu bara tidak ada stok di pembangkit, mati kita. Kemarin di [PLTU] Pangkalan Susu cuma tinggal 3 hari [stok batu bara]," ujar Nasir dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (26/8/2021).
Dia meminta Menteri ESDM untuk memperkuat pengaturan mekanisme DMO batu bara ini. Pasalnya di tengah kondisi tingginya disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan domestik, para pengusaha batu bara cenderung memilih untuk melakukan ekspor dibandingkan memenuhi pasokan DMO.
Menurutnya, hal tersebut dapat terlihat pada kondisi saat ini di mana tongkang-tongkang batu bara jalan ke luar negeri karena harga ekspor lebih tinggi, sementara tongkang di dalam negeri kosong.
"Saya minta Menteri laporan ke Presiden supaya clear regulasi batu bara ini. Supaya pasokan PLN ini terjamin minimal 1 bulan, setengah bulan saja sudah khawatir, sekarang cuma 3 hari," katanya.
BACA JUGA : Hari Ini, Semua Kabupaten & Kota di DIY Terdampak
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batu bara Dalam Negeri.
Menurutnya, beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara DMO atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
"Sanksi antara lain, penambang akan dilarang ekspor sampai memenuhi DMO-nya. Kemudian, denda sebesar selisih nilai internasional dan nilai DMO, dan rencana produksi tahun depan atau berlanjut dikoreksi," kata Arifin.
Menurutnya, sanksi denda dalam Kepmen tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan DMO sebelumnya yang hanya mengatur sanksi berupa pembayaran kompensasi. Aturan sebelumnya juga tidak mengatur sanksi larangan ekspor dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kenaikan harga terjadi untuk produk Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
BMKG DIY memperingatkan potensi El Nino 2026 yang memicu musim kemarau lebih kering dan risiko kekeringan ekstrem mulai Juli hingga Oktober.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) menyelenggarakan SV Career Days UGM 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM mulai Kamis (21/5/2026)
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.