Advertisement
DPR Kritik Menteri ESDM Terkait Menipisnya Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik
Suasana Kompleks PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (22/3/2019). - Antara/Widodo S Jusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mencecar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait menipisnya stok batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Dia menilai masalah pemenuhan kewajiban batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk pembangkit listrik, sudah sangat mengkhawatirkan. Stok batu bara di PLTU PLN yang menipis berpotensi membuat listrik padam.
Advertisement
BACA JUGA : Jogja dan Bantul Bakal Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini
"Saya ditelpon PLN minta tolong panggil Pak Dirjen, ini kalau sampai batu bara tidak ada stok di pembangkit, mati kita. Kemarin di [PLTU] Pangkalan Susu cuma tinggal 3 hari [stok batu bara]," ujar Nasir dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (26/8/2021).
Dia meminta Menteri ESDM untuk memperkuat pengaturan mekanisme DMO batu bara ini. Pasalnya di tengah kondisi tingginya disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan domestik, para pengusaha batu bara cenderung memilih untuk melakukan ekspor dibandingkan memenuhi pasokan DMO.
Menurutnya, hal tersebut dapat terlihat pada kondisi saat ini di mana tongkang-tongkang batu bara jalan ke luar negeri karena harga ekspor lebih tinggi, sementara tongkang di dalam negeri kosong.
"Saya minta Menteri laporan ke Presiden supaya clear regulasi batu bara ini. Supaya pasokan PLN ini terjamin minimal 1 bulan, setengah bulan saja sudah khawatir, sekarang cuma 3 hari," katanya.
BACA JUGA : Hari Ini, Semua Kabupaten & Kota di DIY Terdampak
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batu bara Dalam Negeri.
Menurutnya, beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara DMO atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
"Sanksi antara lain, penambang akan dilarang ekspor sampai memenuhi DMO-nya. Kemudian, denda sebesar selisih nilai internasional dan nilai DMO, dan rencana produksi tahun depan atau berlanjut dikoreksi," kata Arifin.
Menurutnya, sanksi denda dalam Kepmen tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan DMO sebelumnya yang hanya mengatur sanksi berupa pembayaran kompensasi. Aturan sebelumnya juga tidak mengatur sanksi larangan ekspor dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement







