Advertisement
Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Belum Boleh Naik Kereta
Ilustrasi - Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - PT KAI (Persero) tetap memberlakukan aturan perjalanan untuk calon penumpang kereta api untuk menindaklanjuti aturan PPKM Level 3 yang kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Meski pemerintah menurunkan Level PPKM menjadi Level 3, PT KAI (Persero) menegaskan tidak ada aturan yang berubah untuk calon penumpang kereta baik kereta api lokal maupun jarak jauh.
Advertisement
VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan pihaknya tetap memberlakukan aturan sesuai dengan SE Kemenhub No 58 2021 dan SE Satgas Satgas Penanganan Covid-19 No 17 2021.
Berikut aturan lengkap bagi calon penumpang kereta api baik jarak jauh.
1. Penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun, bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, calon pemumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu masih belum diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara itu, aturan perjalanan menggunakan kereta api lokal yakni :
1. Penumpang kereta lagi lokal hanya diperbolehkan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluatkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari tempat bekerja.
2. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” tegas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rutinitas Pagi Terbaik untuk Anak, Kebiasaan Sehat Seumur Hidup
- Aksi Pencurian Kotak Infak Masjid Resahkan Warga Kraton Jogja
- Sektor Perikanan Sleman Bergairah, Benih Ikan Jadi Andalan
- Korban Banjir Cikande Tangerang Mendesak Butuh Bantuan Logistik
- Meta Merombak Strategi, Reality Labs Kena PHK Massal
- Pemerintah Siapkan Perpres AI sebagai Payung Regulasi Nasional
- Pakar Gizi Ingatkan Orang Tua, Susu Bukan Pengganti Makan Anak
Advertisement
Advertisement





