Advertisement
Tusuk Korban Berkali-Kali dengan Gunting, Dua Perampok Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Aparat Satreskrim Polres Sragen menangkap Dimas Bayu Kuncoro alias Kucrit, 18, dan Prasetyo Tri Wibowo, 21. Dua pemuda masing-masing asal Sidoharjo, Musuk, Sambirejo dan Sragen Kulon, Sragen, itu dibekuk setelah terlibat kasus perampokan terhadap Muhammad Nur Sidiq, 19, warga Dukuh Tengklik, Mojorejo, Karangmalang, pada 15 Juli lalu.
Kasus perampokan itu bermula ketika dua tersangka berkenalan dengan korban di Waduk Kembangan sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah berkenalan, korban bersama temannya, Fajar Nur Sidiq, 19, diminta mengantar keduanya ke Kota Sragen. Sesampainya di simpang tiga Beloran, Prasetyo meminta korban mengantar ke depan Gedung Sasana Manggala Sukowati. Di lokasi yang cukup sepi itulah, Prasetyo berniat merampas barang berharga dari korban. “Jaluk sing mbok duweni kabeh. [Kasih semua yang kamu punya],” kata Prasetyo sambil menodongkan gunting warna hitam ke arah korban.
Advertisement
BACA JUGA: Misteri Mayat di Ngemplak Sleman Terkuak, Pelaku Kesal karena Korban Ngeyel Utang
Korban sempat memberikan kalung yang dipakainya kepada pelaku. Dimas yang menyusul ke lokasi mencoba membantu Prasetyo. Dia mengeluarkan taring babi berwarna putih dari balik sakunya. “Endi HP-mu [mana HP-mu?” hardik Dimas.
Korban yang tak mau HP kesayangannya dirampas mencoba melawan. Sempat terjadi aksi tarik menarik HP di antara ketiganya. Korban sempat menendang Dimas hingga jatuh tersungkur. Korban juga sempat mengunci tubuh Dimas hingga ia tak bisa bergerak. Prasetyo berusaha menolong rekannya dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting.
Korban sempat berlari, tetapi dikejar keduanya. Hingga akhirnya, korban terjatuh. Tanpa ampun, Prasetyo yang berstatus residivis kasus penganiayaan itu kembali menghujam punggung korban dengan gunting. “Dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik hingga keduanya melarikan diri. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).
Polisi menyebut kerugian dari kasus perampokan itu tidak seberapa yakni Rp23.000 yang berasal dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak dirampas pelaku. Namun, korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting. “Untungnya tusukan gunting itu mengenai punggung, kalau mengenai kepala bagian belakang atau leher bisa berakibat fatal,” terang Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Kapolres meminta kasus tersebut jadi pelajaran berharga untuk masyarakat. Masyarakat diimbau tidak gampang percaya kepada orang asing yang baru dikenalkan. Sebab, bisa jadi orang itu punya niat jahat yang tidak disadari calon korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement