Advertisement

Tusuk Korban Berkali-Kali dengan Gunting, Dua Perampok Diringkus Polisi

Moh Khodiq Duhri
Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Tusuk Korban Berkali-Kali dengan Gunting, Dua Perampok Diringkus Polisi Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN—Aparat Satreskrim Polres Sragen menangkap Dimas Bayu Kuncoro alias Kucrit, 18, dan Prasetyo Tri Wibowo, 21. Dua pemuda masing-masing asal Sidoharjo, Musuk, Sambirejo dan Sragen Kulon, Sragen, itu dibekuk setelah terlibat kasus perampokan terhadap Muhammad Nur Sidiq, 19, warga Dukuh Tengklik, Mojorejo, Karangmalang, pada 15 Juli lalu.

Kasus perampokan itu bermula ketika dua tersangka berkenalan dengan korban di Waduk Kembangan sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah berkenalan, korban bersama temannya, Fajar Nur Sidiq, 19, diminta mengantar keduanya ke Kota Sragen. Sesampainya di simpang tiga Beloran, Prasetyo meminta korban mengantar ke depan Gedung Sasana Manggala Sukowati. Di lokasi yang cukup sepi itulah, Prasetyo berniat merampas barang berharga dari korban. “Jaluk sing mbok duweni kabeh. [Kasih semua yang kamu punya],” kata Prasetyo sambil menodongkan gunting warna hitam ke arah korban.

Advertisement

BACA JUGA: Misteri Mayat di Ngemplak Sleman Terkuak, Pelaku Kesal karena Korban Ngeyel Utang

Korban sempat memberikan kalung yang dipakainya kepada pelaku. Dimas yang menyusul ke lokasi mencoba membantu Prasetyo. Dia mengeluarkan taring babi berwarna putih dari balik sakunya. “Endi HP-mu [mana HP-mu?” hardik Dimas.

Korban yang tak mau HP kesayangannya dirampas mencoba melawan. Sempat terjadi aksi tarik menarik HP di antara ketiganya. Korban sempat menendang Dimas hingga jatuh tersungkur. Korban juga sempat mengunci tubuh Dimas hingga ia tak bisa bergerak. Prasetyo berusaha menolong rekannya dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting.

Korban sempat berlari, tetapi dikejar keduanya. Hingga akhirnya, korban terjatuh. Tanpa ampun, Prasetyo yang berstatus residivis kasus penganiayaan itu kembali menghujam punggung korban dengan gunting. “Dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik hingga keduanya melarikan diri. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).

Polisi menyebut kerugian dari kasus perampokan itu tidak seberapa yakni Rp23.000 yang berasal dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak dirampas pelaku. Namun, korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting. “Untungnya tusukan gunting itu mengenai punggung, kalau mengenai kepala bagian belakang atau leher bisa berakibat fatal,” terang Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Kapolres meminta kasus tersebut jadi pelajaran berharga untuk masyarakat. Masyarakat diimbau tidak gampang percaya kepada orang asing yang baru dikenalkan. Sebab, bisa jadi orang itu punya niat jahat yang tidak disadari calon korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement