Akui Lakukan Monopoli Layanan Jasa Kurir, Shopee & Shopee Express Siap Ubah Perilaku
Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari korupsi sumber daya alam mencapai Rp37,8 triliun
Angka itu dipaparkan oleh lembaga intelijen keuangan saat meluncurkan National Risk Assessment (NRA) tahun 2021. Secara spesifik, PPATK menyebutkan bahwa angka-angka tersebut mengonfirmasi tingginya risiko TPPU dalam praktik tindak pidana korupsi.
"Korupsi, termasuk narkotika, merupakan jenis tindak pidana asal yang berkategori ancaman tinggi TPPU ke luar negeri (outward risk)," demikian publikasi resmi PPATK yang dikutip, Selasa (24/8/2021).
Korupsi sektor sumber daya alam telah lama menjadi sorotan sejumlah lembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, sejak beberapa tahun lalu telah mengeluarkan kajian terkait tingginya risiko korupsi di sektor tersebut.
BACA JUGA: CPNS Diterjunkan untuk Percepat Vaksinasi
Lembaga antikorupsi bahkan telah mencatat risiko yang terjadi di sektor SDA tak hanya berkaitan dengan pidana korupsinya saja, tetapi acapkali berkaitan dengan praktik pidana pencucian uang dan penghindaran pajak.
Tahun 2019 lalu misalnya, di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), KPK mencatat kekurangan pembayaran pajak tambang di kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per tahun.
Sementara itu hingga tahun 2017, koordinasi dan supervisi (Korsup) yang digawangi KPK mengungkapkan bahwa tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba mencapai Rp25,5 triliun.
Tak hanya itu, kajian tersebut juga menjelaskan bahwa dari 7.519 izin usaha pertambangan yang tercatat di Ditjen Pajak, 84% di antaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun, di sektor perkebunan sawit, KPK juga menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah. Potensi pajak di sektor ini sebesar Rp40 triliun, namun pemerintah hanya mampu memungut sebesar Rp21,87 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.