Advertisement
Ini 3 Aturan yang Bakal Dirilis OJK, Salah Satunya Bank Digital
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis tiga aturan mengenai perbankan. Salah satu aturannya adalah mengenai bank digital yang ditunggu-tunggu oleh pelaku industri perbankan dan investor. Aturan tersebut menurut rencana bakal dirilis besok, Kamis (19/8/2021).
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan bahwa ada tiga aturan yang akan dirilis OJK. Saat ini aturan tersebut sedang dalam penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
"Ada POJK [Peraturan OJK] Bank Umum, POJK Produk Bank dan POJK mengenai Pengawasan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/8/2021).
Adapun, beleid mengenai bank digital akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum. Tidak hanya mengenai bank digital yang akan diatur dalam POJK tersebut.
Menurut informasi yang diterima Bisnis-jaringan Harianjogja.com, ada peraturan mengenai permodalan, klasifikasi perbankan, perizinan bank, dan lainnya. Peraturan ini sendiri dinanti-nanti oleh pelaku industri perbankan karena akan mengakomodir mengenai kehadiran bank digital yang selama ini masih memakai ketentuan layanan digital.
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pernah menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum yang di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital.
Dia juga menyatakan bahwa OJK tidak memiliki dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan.
Menurutnya yang terjadi saat ini adalah upaya menyesuaikan perilaku nasabah, di mana beberapa bank telah melakukan transformasi dari tradisional ke layanan digital.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Longgarkan Penyekatan di Sejumlah Ruas Jalan
OJK pernah menyebut sejumlah bank dalam proses go digital. Di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.
Sementara, bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement