Advertisement
PPKM 17–23 Agustus, Bagaimana dengan Syarat Perjalanan?
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). - Antara Foto/Aswaddy Hamid
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan terkait syarat perjalanan transportasi selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali periode 17–23 Agustus 2021 tidak berubah.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Advertisement
Lebih rinci Adita menyebut bahwa aturan perjalanan menggunakan transportasi udara masih merujuk SE Kemenhub No. 62/2021 untuk perjalanan domestik dan SE Kemenhub No. 63/2021 untuk perjalanan internasional.
Selanjutnya syarat pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat merujuk SE Kemenhub No. 56/2021, transportasi perkeretaapian SE Kemenhub No. 58/2021, dan transportasi laut SE Kemenhub No. 59/2021.
Adapun secara umum, terang Adita, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni untuk mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
"Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," sebutnya.
Sementara itu dia melanjutkan, untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sedangkan penerima vaksin dosis pertama, sambungnya, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
"Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," imbuh Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ngrumput Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
Advertisement
Advertisement







