Advertisement
Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Pengacara Akan Ngadu ke KY dan Komnas HAM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab bakal melayangkan surat aduan ke sejumlah lembaga. Hal ini terkait penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penahanan kembali terhadap Rizieq.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan melakukan protes keras atas penahanan ini.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Pasalnya, kata Aziz, penahanan Rizieq atas kasus Megamendung berakhir pada 8 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Tinggi lantas mengeluarkan penetapan penahanan atas kasus Rumah Sakit Ummi.
"Artinya pada Senin (9/8/2021) sudah dibebaskan demi hukum. Namun, kami sangat kaget, ternyata responsnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya. Kami malah direspons dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," kata Aziz Yanuar dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Aziz mengatakan pihaknya mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab. Pasalnya, penetapan penahanan tersebut tidak melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan.
BACA JUGA: Beberapa RW di Jogja Bolehkan Warganya Merokok Asal Lokasinya di Kuburan
Penahanan Rizieq, kata Aziz, hanya berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari Senin (9/8/2021) kami baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS Ummi. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk, sedangkan, menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan protes dan mengirimkan aduan ke sejumlah pihak di antaranya, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Selain itu, lanjut Aziz, tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.
Diketahui, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Pariwisata Rugi Rp3,7 Triliun Gara-gara Batal Jadi Tuan Rumah U-20
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
- Populasi Manusia Diprediksi Turun hingga 6 Miliar, Apa Penyebabnya?
- Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
- Mengenal Gejala Batu Ginjal, Penyebab, dan Pencegahannya
- Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Pemerintah Palestina Kritik Keras FIFA
- KPK Soroti Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu
- Gali Pandangan Publik, AMSI Gelar Serial Workshop Trusted News Indicator
Advertisement
Advertisement