Advertisement
Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Pengacara Akan Ngadu ke KY dan Komnas HAM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab bakal melayangkan surat aduan ke sejumlah lembaga. Hal ini terkait penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penahanan kembali terhadap Rizieq.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan melakukan protes keras atas penahanan ini.
Advertisement
Pasalnya, kata Aziz, penahanan Rizieq atas kasus Megamendung berakhir pada 8 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Tinggi lantas mengeluarkan penetapan penahanan atas kasus Rumah Sakit Ummi.
"Artinya pada Senin (9/8/2021) sudah dibebaskan demi hukum. Namun, kami sangat kaget, ternyata responsnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya. Kami malah direspons dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," kata Aziz Yanuar dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Aziz mengatakan pihaknya mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab. Pasalnya, penetapan penahanan tersebut tidak melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan.
BACA JUGA: Beberapa RW di Jogja Bolehkan Warganya Merokok Asal Lokasinya di Kuburan
Penahanan Rizieq, kata Aziz, hanya berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari Senin (9/8/2021) kami baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS Ummi. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk, sedangkan, menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan protes dan mengirimkan aduan ke sejumlah pihak di antaranya, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Selain itu, lanjut Aziz, tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.
Diketahui, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Selasa 26 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement