Advertisement
Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Pengacara Akan Ngadu ke KY dan Komnas HAM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab bakal melayangkan surat aduan ke sejumlah lembaga. Hal ini terkait penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penahanan kembali terhadap Rizieq.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan melakukan protes keras atas penahanan ini.
Pasalnya, kata Aziz, penahanan Rizieq atas kasus Megamendung berakhir pada 8 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Tinggi lantas mengeluarkan penetapan penahanan atas kasus Rumah Sakit Ummi.
"Artinya pada Senin (9/8/2021) sudah dibebaskan demi hukum. Namun, kami sangat kaget, ternyata responsnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya. Kami malah direspons dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," kata Aziz Yanuar dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Aziz mengatakan pihaknya mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab. Pasalnya, penetapan penahanan tersebut tidak melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan.
BACA JUGA: Beberapa RW di Jogja Bolehkan Warganya Merokok Asal Lokasinya di Kuburan
Penahanan Rizieq, kata Aziz, hanya berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari Senin (9/8/2021) kami baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS Ummi. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk, sedangkan, menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan protes dan mengirimkan aduan ke sejumlah pihak di antaranya, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Selain itu, lanjut Aziz, tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.
Advertisement
Diketahui, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

Duh, dari Ribuan Perusahaan di Bantul, Baru 16 Tempat yang Mempekerjakan Difabel
Advertisement

Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan untuk Permohonan Visa Jerman Tetap Diproses
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com 18 Agustus 2022
- AP 1 Nyatakan Jumlah Penumpang Naik 435 Persen pada Juli 2022
- Dorong Semangat Nasionalisme, Bank Mandiri Kembali Apresiasi kepada Tim Paskibraka di HUT RI-77
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Tampil Serasi saat Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual
- Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi
- Pengganti Tjahjo Kumolo Dilantik di IKN
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Advertisement
Advertisement