Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Pengacara Akan Ngadu ke KY dan Komnas HAM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab bakal melayangkan surat aduan ke sejumlah lembaga. Hal ini terkait penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penahanan kembali terhadap Rizieq.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan melakukan protes keras atas penahanan ini.
Advertisement
Pasalnya, kata Aziz, penahanan Rizieq atas kasus Megamendung berakhir pada 8 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Tinggi lantas mengeluarkan penetapan penahanan atas kasus Rumah Sakit Ummi.
"Artinya pada Senin (9/8/2021) sudah dibebaskan demi hukum. Namun, kami sangat kaget, ternyata responsnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya. Kami malah direspons dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," kata Aziz Yanuar dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Aziz mengatakan pihaknya mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab. Pasalnya, penetapan penahanan tersebut tidak melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan.
BACA JUGA: Beberapa RW di Jogja Bolehkan Warganya Merokok Asal Lokasinya di Kuburan
Penahanan Rizieq, kata Aziz, hanya berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari Senin (9/8/2021) kami baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS Ummi. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk, sedangkan, menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan protes dan mengirimkan aduan ke sejumlah pihak di antaranya, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Selain itu, lanjut Aziz, tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.
Diketahui, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Advertisement
Advertisement