Advertisement

Promo November

Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Pengacara Akan Ngadu ke KY dan Komnas HAM

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Pengacara Akan Ngadu ke KY dan Komnas HAM Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab bakal melayangkan surat aduan ke sejumlah lembaga. Hal ini terkait penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penahanan kembali terhadap Rizieq.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan melakukan protes keras atas penahanan ini.

Advertisement

Pasalnya, kata Aziz, penahanan Rizieq atas kasus Megamendung berakhir pada 8 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Tinggi lantas mengeluarkan penetapan penahanan atas kasus Rumah Sakit Ummi.

"Artinya pada Senin (9/8/2021) sudah dibebaskan demi hukum. Namun, kami sangat kaget, ternyata responsnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya. Kami malah direspons dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," kata Aziz Yanuar dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Aziz mengatakan pihaknya mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab. Pasalnya, penetapan penahanan tersebut tidak melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan.

BACA JUGA: Beberapa RW di Jogja Bolehkan Warganya Merokok Asal Lokasinya di Kuburan

Penahanan Rizieq, kata Aziz, hanya berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari Senin (9/8/2021) kami baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS Ummi. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk, sedangkan, menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan protes dan mengirimkan aduan ke sejumlah pihak di antaranya, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Selain itu, lanjut Aziz, tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.

Diketahui, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement