Advertisement
Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Resmi Interpol, Begini Klarifikasi Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengakui pihaknya sengaja tidak mempublikasikan nama buronan Harun Masiku di situs resmi Interpol agar bisa cepat ditangkap dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Sekretaris NCB Polri, Brigjen Polisi Amur Chandra memastikan bahwa buronan Harun Masiku sudah masuk ke dalam daftar buronan paling dicari oleh Interpol dan sudah diterbitkan red notice ke semua negara yang bekerja sama dengan Interpol.
Advertisement
Amur mengatakan bahwa status red notice buronan Harun Masiku sudah aktif di 1.247 jaringan Interpol dan 194 negara.
"Jadi sudah dikirimkan juga surat ke negara di Asia Tenggara untuk melakukan penangkapan apabila DPO melintas di jalur resmi,” kata Amur Selasa (10/8/2021).
Dia optimistis buronan Harun Masiku bisa cepat ditangkap dan menjalani semua proses hukum di Indonesia terkait perkara yang menjeratnya.
Dia juga menjelaskan salah satu alasan nama buronan Harun Masiku tidak dipublish, agar bisa segera diamankan.
"Pada saat itu memang kita minta tidak dipublish agar dipercepat,” katanya.
BACA JUGA: Mulai Bulan Ini, Kartu Nikah Fisik Diganti Digital
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang tidak tercantum dalam situs resmi Interpol.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi sekaligus menayakan kepada Interpol soal kejadian tersebut.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Ali dilansir dari Antara, Senin (9/8/2021).
Untuk diketahui, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Meski demikian, Ali menjelaskan pencatuman nama beberapa nama buronan internasional lainnya di situs Interpol harus ada permintaan dari negara lain.
"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement