Advertisement
Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Resmi Interpol, Begini Klarifikasi Polri
Harun Masiku - RRI.co.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengakui pihaknya sengaja tidak mempublikasikan nama buronan Harun Masiku di situs resmi Interpol agar bisa cepat ditangkap dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Sekretaris NCB Polri, Brigjen Polisi Amur Chandra memastikan bahwa buronan Harun Masiku sudah masuk ke dalam daftar buronan paling dicari oleh Interpol dan sudah diterbitkan red notice ke semua negara yang bekerja sama dengan Interpol.
Advertisement
Amur mengatakan bahwa status red notice buronan Harun Masiku sudah aktif di 1.247 jaringan Interpol dan 194 negara.
"Jadi sudah dikirimkan juga surat ke negara di Asia Tenggara untuk melakukan penangkapan apabila DPO melintas di jalur resmi,” kata Amur Selasa (10/8/2021).
Dia optimistis buronan Harun Masiku bisa cepat ditangkap dan menjalani semua proses hukum di Indonesia terkait perkara yang menjeratnya.
Dia juga menjelaskan salah satu alasan nama buronan Harun Masiku tidak dipublish, agar bisa segera diamankan.
"Pada saat itu memang kita minta tidak dipublish agar dipercepat,” katanya.
BACA JUGA: Mulai Bulan Ini, Kartu Nikah Fisik Diganti Digital
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang tidak tercantum dalam situs resmi Interpol.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi sekaligus menayakan kepada Interpol soal kejadian tersebut.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Ali dilansir dari Antara, Senin (9/8/2021).
Untuk diketahui, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Meski demikian, Ali menjelaskan pencatuman nama beberapa nama buronan internasional lainnya di situs Interpol harus ada permintaan dari negara lain.
"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
- BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
Advertisement
Advertisement




