Advertisement
Kemenkes Tak Buat Aturan Khusus Terkait Vaksinasi Jadi Syarat Aktivitas Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan tidak menetapkan syarat khusus bagi daerah yang menetapkan bukti vaksinasi sebagai syarat aktivitas masyarakat. Namun, pemerintah setempat diharapkan bisa mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh vaksin.
“Tidak ada petunjuk khusus, tetapi kebijakan ini disertai dengan kemudahan akses mendapatkan vaksin bagi warga, sehingga tidak terjadi kerumunan ataupun rebutan vaksin,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, Senin (9/8/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Ormas NU Vaksinasi 2.747 Orang di Jogja dan Bantul
Dia pun menjelaskan bahwa bukti vaksinasi sebagai syarat aktivitas diterapkan guna mendorong cakupan vaksinasi masyarakat. Dengan demikian, kekebalan komunitas bisa dicapai dengan cepat.
“Ini merupakan kebijakan lokal untuk percepatan target vaksinasi dalam mencapai kekebalan kelompok bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman menyarankan agar syarat vaksinasi hanya diterapkan ketika cakupan vaksinasi telah menjangkau 50 persen penduduk di kecamatan di wilayah yang menjadi sasaran kebijakan.
Selain itu, dia menyoroti pula tingkat positif pada jumlah spesimen yang dites dengan PCR guna memastikan penularan tetap terkendali saat mobilitas masyarakat mulai diperlonggar.
BACA JUGA : Sleman Butuh 180.000 Dosis untuk Vaksinasi Agustus
“Aturan ini [sebaiknya diterapkan] kalau cakupan vaksinasi sudah mencapai 50 persen di setiap kecamatan di daerah yang akan menjadi sasaran kebijakan. Kemudian juga akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit, stoknya memadai, maka akan adil untuk diterapkan. Untuk saat ini belum [adil], cakupan nasional saja masih belum menembus 10 persen,” kata Dicky.
Data yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 per 9 Agustus menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang telah menerima dosis vaksin pertama berjumlah 50,63 juta orang, bertambah 132.375 orang dibandingkan sehari sebelumnya.
Sementara itu, penerima dosis kedua berjumlah 24,21 juta orang atau bertambah 434.701 orang.
“Masyarakat kita bukannya tidak mau divaksin, tetapi saat mau divaksin harus antre. Bahkan vaksin kedua masih menunggu lama. Ini menjadi catatan. Jangan sampai menjadi diskriminatif dan membebani masyarakat. Karena yang mengalami kerugian masyarakat lagi,” tambah Dicky.
DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan kebijakan bukti vaksinasi sebagai syarat aktivitas masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement