34 Desa di Sragen Masuk Zona Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan 500 Tangki
Pemkab Sragen menetapkan siaga darurat kekeringan 2026. Sebanyak 34 desa rawan terdampak, BPBD menyiapkan 500 tangki air bersih.
Ilustrasi ibu hamil
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah memperbolehkan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil sejak 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Mengutip dari surat edaran tersebut, wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu. Oleh sebab itu, ibu hamil harus mendapatkan vaksinasi.
“Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil,” tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran, seperti dikutip Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (5/8/2021).
Adapun vaksin yang digunakan untuk ibu hamil adalah tiga jenis vaksin Covid-19, yaitu mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin inactivated Sinovac.
Berikut ini syarat-syarat vaksinasi bagi ibu hamil:
1. Suhu kurang dari 37,5 derajat celcius
Ibu hamil dengan kondisi suhu di atas 37,5 derajat celcius tidak diperbolehkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Untuk itu, ibu hamil harus menunda vaksinasi.
2. Usia kandungan di atas 13 minggu
Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan, yakni usia 13 minggu sampai 33 minggu. Jika kurang dari usia 13 minggu, maka vaksinasi harus ditunda.
3. Tidak mengalami keluhan dan tanda preeklampsia
Ibu hamil dengan keluhan dan tanda preeklampsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg tidak diperbolehkan untuk vaksinasi. Ibu hamil harus menunda vaksinasi dan harus dirujuk ke rumah sakit.
4. Tekanan darah normal
Tekanan darah ibu hamil harus normal saat menjalani vaksinasi. Ibu hamil tidak dianjurkan yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Pengukuran tekanan darah diulang 5 sampai 10 menit kemudian, jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi ditunda.
5. Tidak memiliki alergi berat
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tidak disarankan memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria atau biduran di seluruh tubuh.
6. Ibu hamil dengan komorbid harus dalam kondisi terkontrol
Bagi ibu hamil yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta seperti penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
7. Ibu hamil dengan autoimun harus dalam kondisi terkontrol
Jika ibu hamil mengidap penyakit autoimun, seperti lupus, harus berada dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
8. Alergi berat dipantau
Jika ibu hamil memiliki alergi berat, maka harus mendapatkan pemantauan.
9. Tidak sedang dalam pengobatan
Ibu hamil yang sedang mendapatkan pengobatan immunosuppressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi tidak disarankan untuk menjalani vaksinasi dan ibu hamil harus menunda vaksinasi Covid-19.
10. Tidak pernah positif Covid-19
Apabila ibu hamil pernah terkonfirmasi Covid-19, maka vaksinasi harus ditunda sampai tiga bulan setelah sembuh dari Covid-19.
“Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil,” jelas Maxi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemkab Sragen menetapkan siaga darurat kekeringan 2026. Sebanyak 34 desa rawan terdampak, BPBD menyiapkan 500 tangki air bersih.
Video Plenger Deni Caknan dan Bella Bonita viral. Pengamat UMY menyoroti etika konten digital, ableism, dan isu disabilitas.
Gibran respons penahanan Roy Suryo dan dr Tifa di kasus ijazah Jokowi, minta proses hukum diikuti dan doa kesembuhan.
DPR desak polisi tangkap pelaku penyiksaan 3 tahun di Bandung, korban alami kekerasan berat dan kontrol koersif.
Tren work from cafe di Jogja makin populer, mengubah kafe jadi ruang kerja produktif bagi pekerja digital dan freelancer.
SPMB DIY 2026 segera dibuka. Simak strategi memilih SMA Negeri Jogja bagi siswa dengan nilai TKA atau ASPD pas-pasan agar peluang lolos makin besar.