Advertisement
KPK: Proses Pengukuhan Pegawai Tak Ganggu Tugas Penyidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses pengukuhan dan pengambilan sumpah ratusan penyelidik dan penyidik KPK yang baru dilakukan pada Selasa (3/8/2021), setelah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini, tidak memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik yang telah dilakukan sejak 1 Juni 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Bukti Baru ke Dewas
Hal ini lantaran, pegawai KPK memiliki Surat Keputusan (SK) sesudah dilantik menjadi ASN sebagai dasar pelaksanaan tugas.
"Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan SK dengan TMT per 1 Juni 2021. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/8/2021).
Dia mengatakan, para penyelidik dan penyidik itu telah diambil sumpahnya sejak awal menjabat atau sebelum dilantik menjadi ASN.
Sebelumnya, penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan mempertanyakan keabsahan pengambilan sumpah penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah itu.
Diketahui, sejumlah 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dikukuhkan dan diambil sumpahnya.
BACA JUGA : Komnas HAM Temukan Fakta Baru Dugaan Pelanggaran
Novel mengatakan, pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2021. Diketahui, pengangkatan ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK.
"Lalu, pada Selasa 3 Agustus 2021 dilakukan pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Apakah pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dkk. menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan?"
Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021," kata Novel kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Menurut Novel, pengukuhan dan pengambilan sumpah kepada penyidik dan penyelidik ini dapat menimbulkan masalah. Menurut Novel, hal ini bisa dipandang sebagai celah bahwa pada 1 Juni sampai 3 Agustus 2021, penyidik dan penyelidik tersebut belum disumpah.
BACA JUGA : Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Proses TWK Pegawai
"Ini justru membuat resiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
Advertisement
Advertisement