Advertisement
KPK: Proses Pengukuhan Pegawai Tak Ganggu Tugas Penyidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses pengukuhan dan pengambilan sumpah ratusan penyelidik dan penyidik KPK yang baru dilakukan pada Selasa (3/8/2021), setelah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini, tidak memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik yang telah dilakukan sejak 1 Juni 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Bukti Baru ke Dewas
Hal ini lantaran, pegawai KPK memiliki Surat Keputusan (SK) sesudah dilantik menjadi ASN sebagai dasar pelaksanaan tugas.
"Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan SK dengan TMT per 1 Juni 2021. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/8/2021).
Dia mengatakan, para penyelidik dan penyidik itu telah diambil sumpahnya sejak awal menjabat atau sebelum dilantik menjadi ASN.
Sebelumnya, penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan mempertanyakan keabsahan pengambilan sumpah penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah itu.
Diketahui, sejumlah 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dikukuhkan dan diambil sumpahnya.
BACA JUGA : Komnas HAM Temukan Fakta Baru Dugaan Pelanggaran
Novel mengatakan, pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2021. Diketahui, pengangkatan ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK.
"Lalu, pada Selasa 3 Agustus 2021 dilakukan pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Apakah pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dkk. menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan?"
Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021," kata Novel kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Menurut Novel, pengukuhan dan pengambilan sumpah kepada penyidik dan penyelidik ini dapat menimbulkan masalah. Menurut Novel, hal ini bisa dipandang sebagai celah bahwa pada 1 Juni sampai 3 Agustus 2021, penyidik dan penyelidik tersebut belum disumpah.
BACA JUGA : Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Proses TWK Pegawai
"Ini justru membuat resiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement