Advertisement
KPK: Proses Pengukuhan Pegawai Tak Ganggu Tugas Penyidikan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses pengukuhan dan pengambilan sumpah ratusan penyelidik dan penyidik KPK yang baru dilakukan pada Selasa (3/8/2021), setelah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini, tidak memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik yang telah dilakukan sejak 1 Juni 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Bukti Baru ke Dewas
Hal ini lantaran, pegawai KPK memiliki Surat Keputusan (SK) sesudah dilantik menjadi ASN sebagai dasar pelaksanaan tugas.
"Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan SK dengan TMT per 1 Juni 2021. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/8/2021).
Dia mengatakan, para penyelidik dan penyidik itu telah diambil sumpahnya sejak awal menjabat atau sebelum dilantik menjadi ASN.
Sebelumnya, penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan mempertanyakan keabsahan pengambilan sumpah penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah itu.
Diketahui, sejumlah 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dikukuhkan dan diambil sumpahnya.
BACA JUGA : Komnas HAM Temukan Fakta Baru Dugaan Pelanggaran
Novel mengatakan, pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2021. Diketahui, pengangkatan ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK.
"Lalu, pada Selasa 3 Agustus 2021 dilakukan pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Apakah pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dkk. menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan?"
Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021," kata Novel kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Menurut Novel, pengukuhan dan pengambilan sumpah kepada penyidik dan penyelidik ini dapat menimbulkan masalah. Menurut Novel, hal ini bisa dipandang sebagai celah bahwa pada 1 Juni sampai 3 Agustus 2021, penyidik dan penyelidik tersebut belum disumpah.
BACA JUGA : Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Proses TWK Pegawai
"Ini justru membuat resiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Bandara YIA Tembus 16 Ribu Penumpang Hari Ini
- Titik Panas Sumut Melonjak Jadi 33 Titik, BMKG Ingatkan Bahaya Karhutl
- WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
- HUT ke-42, Didit Hediprasetyo Dapat Kejutan dari Megawati
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Tragedi Idulfitri: Kebakaran Gudang Tani di Galur Kulonprogo, 1 Tewas
- Latihan Perdana Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kembali Perkuat Garuda
Advertisement
Advertisement







