Advertisement
Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Bukti Baru ke Dewas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKART-Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali menyerahkan bukti baru kepada dewan pengawas KPK. Bukti baru tersebut terkait laporan terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.
"Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik pimpinan kepada Dewan Pengawas," kata Kepala Satuan Tugas Pemberlajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Advertisement
Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS mengatakan, pemberian bukti baru ini berdasar kepada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.
Baca juga: Begini Kondisi Pelaksanaan Vaksinasi di Hutan Pinus Mangunan
"Dengan kata lain, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," ucap Hotman.
Maka itu, Hotman menilai terkait Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, tentunya, Dewas dapat menyelidiki kembali laporan tersebut setelah bukti baru yang sudah diserahkan.
“Dengan demikian kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," papar Hotman.
Hotman menyebut bahwa pegawai nonaktif KPK ini memiliki dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas.
Pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.
Kedua, adanya temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Di samping itu, kata Hotman, Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan sama sekali bukti rapat pimpinan tertanggal 5 Maret 2021. Dimana dalam rapat tersebut Ketua KPK Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus.
"Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut, karena keberadaan rapat tersebut sangat signifikan membuktikan ketidakjujuran pimpinan dalam sosialisasi TWK," imbuh Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyampaikan tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs terkait polemik TWK.
Laporan terhadap pimpinan KPK itu dilakukan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai perwakilan dari 74 pegawai lainnya yang tak lulus menjadi ASN.
"Dewas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Menurut Tumpak, hal itu dilakukan setelah Dewas KPK melakukan musyawarah ternyata tidak ada sama sekali ditemukan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs dalam TWK.
"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan. Maka dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yng dilakukan oleh Pimpinan KPK tidak cukup bukti," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Advertisement
Advertisement