Advertisement
Begini Cara Jepang Beri Sanksi ke Pelanggar Aturan Isoman
Seorang perempuan mengenakan masker berjalan di depan jam penghitung mundur 100 hari menjelang Olimpiade Tokyo 2020 di Tokyo, Jepang, Rabu (14/4/2021)./Antara - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang memiliki cara tersendiri untuk menangani warganya yang melanggar aturan isolasi mandiri setelah kedatangan mereka dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengumumkan nama-nama pelanggar kepada khalayak umum agar kemudian menerima sanksi sosial dari masyarakat.
Advertisement
Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Selasa (3/8/2021), Kementerian Kesehatan Jepang akhirnya memutuskan untuk merilis nama-nama orang yang melanggar aturan yang mewajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari mulai dari kedatangan dari luar negeri.
Nama dari tiga orang dengan kisaran usia 20 hingga 39 tahun tampak tertera di situs web kementerian sejak Senin (02/08/2021). Mereka tiba di Jepang pada 21 Juli dari Korea Selatan dan Hawaii. Semuanya dinyatakan negatif virus Corona saat tiba.
Kementerian Kesehatan Jepang meminta semua orang yang tiba dari luar negeri untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas akomodasi lainnya selama 14 hari.
Mereka diminta menandatangani surat perjanjian untuk menggunakan aplikasi telepon pintar yang telah ditentukan guna melaporkan lokasi dan kondisi fisik mereka setiap hari.
Kemenkes Jepang mengatakan ketiga orang tersebut tidak pernah memberikan data lokasi keberadaannya dan tidak merespons panggilan video. Disebutkan bahwa mereka sengaja mengabaikan prosedur tersebut.
Kementerian berencana akan terus mengumumkan nama orang-orang yang melanggar aturan isoman dengan apa yang dianggap kementerian sebagai kejahatan yang disengaja.
BACA JUGA: Jogja Dilanda Hujan Saat Kemarau, BMKG Sebut Ada Anomali
Aplikasi telepon pintar itu beberapa waktu lalu sempat mengalami gangguan komunikasi dengan beberapa penggunanya karena masalah pengaturan. Kementerian menyatakan masalah tersebut telah diperbaiki.
Terkait dengan isolasi mandiri, Perdana Menteri Jepang Suga Yoshihide mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala buruk, atau mereka yang tidak berisiko mengalami gejala semacam itu, secara prinsip akan diminta untuk memulihkan diri di rumah.
Suga dalam rapat menteri Kabinet terkait pada Senin (02/08/2021) mengungkap sebuah kebijakan yang dirancang untuk memastikan akses perawatan medis yang diperlukan sesuai dengan setiap kondisi pasien.
Dia mengatakan pemerintah akan memprioritaskan untuk mengamankan ketersediaan ranjang rumah sakit bagi pasien dengan atau yang berisiko mengalami gejala Covid-19 yang buruk, sedangkan yang lainnya akan diminta menetap di rumah, tetapi secara prinsip mereka akan secepatnya dirawat di rumah sakit ketika kondisinya memburuk.
Oksimeter akan diberikan kepada pasien yang tidak dirawat di rumah sakit agar bisa memantau kadar oksigen dalam darah.
Klinik setempat juga akan mendapatkan pembayaran yang lebih besar jika terus memantau kondisi setiap pasien dengan cermat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Balik Nama Tanah Warisan Kena Pajak? DJP Tegaskan Tak Ada PPh
- Akademisi UGM: Program Magang Nasional Bantu Tekan Pengangguran
- Sam Altman Minta Maaf, Kasus Penembakan Kanada Seret OpenAI
- Talud Sungai Jogja Rapuh, Rp4 Miliar Disiapkan untuk 5 Titik Prioritas
- Command Center MBG Resmi 17 Mei 2026 Perbaiki Tata Kelola
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- Prabowo Hadiri Resepsi El Rumi-Syifa Hadju di Raffles Jakarta
Advertisement
Advertisement









