Advertisement
Begini Cara Jepang Beri Sanksi ke Pelanggar Aturan Isoman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang memiliki cara tersendiri untuk menangani warganya yang melanggar aturan isolasi mandiri setelah kedatangan mereka dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengumumkan nama-nama pelanggar kepada khalayak umum agar kemudian menerima sanksi sosial dari masyarakat.
Advertisement
Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Selasa (3/8/2021), Kementerian Kesehatan Jepang akhirnya memutuskan untuk merilis nama-nama orang yang melanggar aturan yang mewajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari mulai dari kedatangan dari luar negeri.
Nama dari tiga orang dengan kisaran usia 20 hingga 39 tahun tampak tertera di situs web kementerian sejak Senin (02/08/2021). Mereka tiba di Jepang pada 21 Juli dari Korea Selatan dan Hawaii. Semuanya dinyatakan negatif virus Corona saat tiba.
Kementerian Kesehatan Jepang meminta semua orang yang tiba dari luar negeri untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas akomodasi lainnya selama 14 hari.
Mereka diminta menandatangani surat perjanjian untuk menggunakan aplikasi telepon pintar yang telah ditentukan guna melaporkan lokasi dan kondisi fisik mereka setiap hari.
Kemenkes Jepang mengatakan ketiga orang tersebut tidak pernah memberikan data lokasi keberadaannya dan tidak merespons panggilan video. Disebutkan bahwa mereka sengaja mengabaikan prosedur tersebut.
Kementerian berencana akan terus mengumumkan nama orang-orang yang melanggar aturan isoman dengan apa yang dianggap kementerian sebagai kejahatan yang disengaja.
BACA JUGA: Jogja Dilanda Hujan Saat Kemarau, BMKG Sebut Ada Anomali
Aplikasi telepon pintar itu beberapa waktu lalu sempat mengalami gangguan komunikasi dengan beberapa penggunanya karena masalah pengaturan. Kementerian menyatakan masalah tersebut telah diperbaiki.
Terkait dengan isolasi mandiri, Perdana Menteri Jepang Suga Yoshihide mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala buruk, atau mereka yang tidak berisiko mengalami gejala semacam itu, secara prinsip akan diminta untuk memulihkan diri di rumah.
Suga dalam rapat menteri Kabinet terkait pada Senin (02/08/2021) mengungkap sebuah kebijakan yang dirancang untuk memastikan akses perawatan medis yang diperlukan sesuai dengan setiap kondisi pasien.
Dia mengatakan pemerintah akan memprioritaskan untuk mengamankan ketersediaan ranjang rumah sakit bagi pasien dengan atau yang berisiko mengalami gejala Covid-19 yang buruk, sedangkan yang lainnya akan diminta menetap di rumah, tetapi secara prinsip mereka akan secepatnya dirawat di rumah sakit ketika kondisinya memburuk.
Oksimeter akan diberikan kepada pasien yang tidak dirawat di rumah sakit agar bisa memantau kadar oksigen dalam darah.
Klinik setempat juga akan mendapatkan pembayaran yang lebih besar jika terus memantau kondisi setiap pasien dengan cermat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement