Advertisement
Seluruh Menteri Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar Sosialisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Era Pandemi Covid-19 kepada seluruh aparatur sipil negara Kemenko Marves.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Maritim dan Investasi, Agung Kuswandono menegaskan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri, kecuali Menteri Luar Negeri yang memang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Advertisement
“Selama pandemi ini kita tidak boleh PDLN dan kita sudah empat kali refocusing anggaran untuk penanganan Covid,” katanya dalam sosialisasi yang dilakukan secara virtual, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, refocusing tersebut dilakukan agar anggaran bisa digunakan secara lebih efektif dan bermanfaat guna mendukung upaya penanganan pandemi.
Sesmenko juga menambahkan bahwa pda umumnya PDLN dilakukan guna mendampingi pimpinan melaksanakan sidang yang diselenggarakan organisasi duni, studi banding, hingga negosiasi antarnegara baik bilateral atau multilateral.
Selain itu, PDLN bisa dilakukan bila sangat mendesak dan sangat penting dengan tujuan yang jelas. “Kalau ada PDLN, tujuannya harus jelas dan administrasi harus disiapkan jauh-jauh hari. Prinsip anggaran bukan dihabiskan, tapi digunakan secara efektif dan efisien,” kata Agung.
Dia berpesan agar segala persiapan PDLN harus dilakukan secara matang di dalam negeri, sehingga saat tiba di negara tujuan kita sudah siap menjadi perwakilan Indonesia.
“Jangan sampai leisure ini dijadikan alasan untuk keluar negeri karena kita menggunakan anggaran negara dari APBN,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Budi Purwanto juga menerangkan bahwa setiap kegiatan PDLN akan mendapat pemantauan dan evaluasi melalui Biro Hukum sebagai koordinator kerja sama luar negeri.
Dia juga menambahkan bahwa pengawasan tersebut akan dilakukan melalui sebuah aplikasi. “Saat ini kami sedang membuat sistem untuk pengawasan PDLN, sehingga manfaat dari setiap perjalanan dinas dapat langsung kita publikasikan,” ujarnya.
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkup Kemenko Marves telah diatur dalam Permenko No.10/2016 dan Surat Edaran No.11/2020 yang mengatur tentang perhitungan uang harian PDLN, tanggung jawab pengawasan, pelaporan, tindak lanjut laporan, dan berbagai aturan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement