Advertisement
Tuai Protes, Kejagung Akhirnya Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas Tangerang
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso megataka pelaksaanaan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Advertisement
"Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun enam bulan pidana kurungan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Menurutnya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta pemufakatan jahat.
"Selain pidana penjara, Pinangki Sirna Malasari juga diharuskan membayar denda Rp600 juta, jika tidak dibayar, maka denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Riono.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menduga jaksa Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Padahal, menurutnya, Pinangki harus dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perlakuan tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujarnya, dikutip Sabtu (31/7/ 2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Inspirasi Ucapan Natal 2025 untuk Keluarga, Sahabat, Pasangan
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
Advertisement
Advertisement



