Advertisement
Tuai Protes, Kejagung Akhirnya Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas Tangerang
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso megataka pelaksaanaan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Advertisement
"Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun enam bulan pidana kurungan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Menurutnya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta pemufakatan jahat.
"Selain pidana penjara, Pinangki Sirna Malasari juga diharuskan membayar denda Rp600 juta, jika tidak dibayar, maka denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Riono.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menduga jaksa Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Padahal, menurutnya, Pinangki harus dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perlakuan tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujarnya, dikutip Sabtu (31/7/ 2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Jumlah Penumpang Bandara YIA Melonjak 31 Persen Saat Puncak Arus Balik
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Ungkap Okupansi Hotel di Jogja Turun Meski Musim Liburan
- Makam Dibongkar, Warga Dukun Magelang ternyata Korban Pembunuhan
- Rute Sawah ke Tol Jogja Solo GT Purwomartani Dihapus dari Google Maps
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Bupati Gunungkidul Tolak Mobil Dinas Baru Rp1,5 Miliar
- Sering Dianggap Biasa Semangka Punya Dampak Tak Terduga
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
Advertisement
Advertisement







