Advertisement

Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Dany Saputra
Minggu, 01 Agustus 2021 - 23:07 WIB
Sunartono
Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftarnya Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengucurkan tambahan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk menjangkau lebih banyak peserta Kartu Prakerja pada semester II/2021.

"Kami akan tambahkan Rp10 triliun lagi, sehingga program kartu prakerja tadi bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun dengan total 8,4 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu (17/7/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Rp30 Triliun Disiapkan untuk Program Kartu Prakerja, Siapa

Penambahan anggaran ini, kata Sri Mulyani, dilakukan karena hasil survei menunjukkan bahwa program kartu prakerja terbukti cukup membantu para pencari kerja atau yang terkena PHK selama pandemi.

Rencananya anggaran ini akan mulai dieksekusi pada Juli-Agustus 2021. Namun, manajemen Kartu Prakerja hingga saat ini belum memberikan kepastian terkait dengan jadwal untuk gelombang ke-18.

Tidak ada salahnya, untuk menyimak kembali tata cara pendaftaran Kartu Prakerja. Berikut ini syarat dan cara pendaftarannya:

Syarat Daftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Setiap kartu keluarga (KK) dibatasi 2 NIK

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

7. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Cara Daftar:

1. Buka www.prakerja.go.id

2. Masukkan e-mail dan password, lalu klik 'Daftar'

3. Setiap pendaftar akan menerima notifikasi via e-mail

4. Buka e-mail untuk verifikasi pendaftaran

5. Masuk ke dashboard akun dan login sesuai password dan akun yang terverifikasi

6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP. Foto KTP harus berwarna

8. Lakukan verifikasi nomor handphone 'Klik Kirim'

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone. Kemudian, klik Verifikasi.

10. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

11. Tes motivasi dan kemampuan dasar wajib diisi dan dituntaskan. Jika sudah klik 'Oke'

12. Kemudian, klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

BACA JUGA : Lolos Gelombang 17, Begini Cara Daftar Pelatihan Kartu

Adapun, pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS. Adapun, untuk desain program kartu prakerja tambahan ini masih sama seperti yang dilakukan sebelumnya. Setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan mendapatkan insentif Rp600.000/ bulan untuk 4 bulan.

Total jumlah bantuan Kartu Prakerja yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta serta dana sebesar Rp50.000 setiap kali mereka mengisi survei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement