Advertisement
Ibu yang Tidak Mau Menyusui Bisa Timbulkan Kerugian Ekonomi
![Ibu yang Tidak Mau Menyusui Bisa Timbulkan Kerugian Ekonomi](https://img.harianjogja.com/posts/2021/07/28/1078468/ibu-menyusui-bayi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Koordinator Substansi Pengelolaan Konsumsi Gizi Direktorat Gizi Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Mahmud Fauzi mengatakan ibu bayi yang tidak mau menyusui bayinya bisa menimbulkan dampak kerugian secara ekonomi hingga $302 miliar per tahun.
"Ibu yang tidak menyusui, akan mengalami kerugian secara ekonomi. Otomatis dia akan membeli makanan pendamping ASI dan ini mengeluarkan biaya," kata dia dalam konferensi pers Perayaan Pekan Menyusui Sedunia yang digelar Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Rabu (28/7/2021).
Advertisement
Ia menyebutkan di Indonesia hanya 52% bayi belum 6 bulan yang mendapat asi ekslusif. Median lama pemberian ASI ekslusif adalah 3 bulan. Padahal, berdasar studi dalam jurnal The Lancet pada tahun 2016, menyusui menyelamatkan 820.000 nyawa bayi setiap tahun.
Baca juga: Mengenal Varian Delta Plus yang Sudah Masuk Indonesia
Ia menambahkan edukasi mengenai pentingnya menyusui perlu terus dilakukan baik melalui konseling atau telekonseling seperti yang ditempuh AIMI. Pemerintah sudah berkomitmen melindungi ibu menyusui di Indonesia melalui sejumlah regulasi.
Ketua Umum AIMI, Nia Umar mengatakan Pekan Menyusui Dunia berlangsung 1-7 Agustus dengan tema menekankan bahwa menyusui adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya bertumpu pada satu pihak ibu saja. "Justru menyusui itu adalah hak ibu dan hak anak. Untuk menyusui ibu perlu anak, dan untuk menyusu, anak perlu ibunya," jelas dia.
Untuk menendukung kesuksesan ibu menyusui, diperlukan peran banyak sektor, mulai peran fasilitas kesehatan, kompetensi tenaga kesehatan, tempat kerja, tidak kalah penting adalah dukungan masyarakat, dan pihak yang melindungi yakni pemerintah agar mengeluarkan aturan perlindungan untuk ibu dan anak menyusui.
Ninik Sukotjo selaku spesialis nutrisi dari UNICEF menambahkan perlunya perlindungan terhadap ibu hamil dan ibu menyusui di masa pandemi. "Memberikan ASI di masa Covid-19 aman karena tidak ada temuan ASI terkontaminasi Covid, tetapi pemberian ASI harus dilakukan dengan prokes yang ketat," katanya.
Ia menegaskan bagi ibu yang positif Covid-19 bisa bisa mulai menyusui lagi saat dinyatakan sembuh. Tidak ada interval waktu yang tetap untuk menunggu terkonfirmasi Covid-19, dan tidak ada buki menyusui mengubah perjalanan klinis Covid-19.
Pemerintah Indonesia mulai Februari 2021 menyatakan bahwa ibu menyusui bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. WHO juga menyatakan bahwa semua jenis vaksin bisa untuk ibu menyusui. "Vaksin di Indonesia memungkinkan diberikan pada ibu menyusui, karena vaksin bukan virus hidup jadi tidak membahayakan. Bahkan vaksinasi memberi benefit pada ibu dan bayi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement