Advertisement
Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sidang Tuntutan Juliari Digelar Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pada hari ini, Rabu (28/7/2021). Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengandaan bantuan sosial (bansos) pandrmi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, (28/7/2021) dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/7/2021).
Advertisement
Adapun, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
Secara terperinci, jaksa menyebutkan uang dengan total Rp29,25 miliar diterima dari setidaknya 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.
Disebutkan jaksa bahwa 123 vendor itu memberikan uang dengan jumlah paling kecil Rp25 juta hingga Rp1,2 miliar. Setidaknya terdapat 13 kali penerimaan terhadap Juliari dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Putusan Sengketa Pilkada di MK, 270 Kandas, 40 Perkara Lainnya Berlanjut
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
Advertisement
Vaksinasi PMK di Sleman Capai 100%, Pemkab Tunggu Tambahan Vaksin dari Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca di Sejumlah Kota di Indonesia Diperkirakan Hujan Hari Ini 6 Februari 2025, Termasuk Jogja
- Kapolri Tegaskan Rekrutmen Jalur Santri Bakal jadi Program Prioritas
- Prabowo Kembali Beri Ultimatum kepada Oknum-oknum Korup di Indonesia
- Pemerintah Identifikasi 351 Jalur Tikus Penyelundupan Barang Ekspor maupun Impor di Indonesia
- Kapan Musim Hujan Berakhir? Begini Penjelasan BMKG
- China Dukung Thailand Putus Aliran Listrik ke Lokasi Penipuan Telekomunikasi di Myanmar
- TNI AL Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Km di Tangerang
Advertisement
Advertisement