Advertisement
Warga Desa Terdampak Covid Perlu Diberi BLT Dana Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kepala Desa (Kades) dan relawan desa lawan Covid-19 diminta memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga desa yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
"Jangan sampai ada warga desa yang terdampak [Covid-19], baik dari sisi ekonomi dan kesehatan yang tidak tertangani," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
Ia meminta Kades dan relawan desa lawan Covid-19 untuk terus menerus memantau warga yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai relaksasi untuk mempermudah dan mempercepat proses penyaluran BLT Dana Desa. Relaksasi itu memungkinkan BLT Dana Desa diberikan secara rapel.
Gus Halim, demikian ia biasa disapa berharap, pemerintah daerah dapat membantu percepatan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat.
Baca juga: Hari Ini 88 Warga DIY Meninggal dalam 24 Jam karena Covid-19
"Kemarin-kemarin BLT dana desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung [dicairkan] diberikan kepada KPM [Keluarga Penerima Manfaat]," kata Gus Halim dalam rapat Percepatan Realisasi Bantuan Sosial Provinsi Jawa Timur, Kamis.
Ia mengatakan, data KPM BLT Dana Desa tahun ini merujuk pada data KPM BLT Dana Desa tahun lalu, yang sudah melalui verifikasi ulang.
"Data penerima BLT Dana Desa sangat fleksibel. Hari ini bisa saja berkurang, bulan depan bisa saja bertambah karena situasi yang mengharuskan,” ujarnya.
Gus Halim menerangkan, BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya.
Pendataan oleh Relawan
Pendataan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 berbasis RT, yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
"Yang kehilangan mata pencaharian karena sekarang nggak bisa buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM. Nah ketika sudah bisa buka warung lagi, mata pencahariaannya kembali, bisa saja dikeluarkan dari KPM. Sangat fleksibel sekali. Yang penting pendataannya betul dan diputuskan di Musyawarah Desa," ucapnya.
Gus Halim mengatakan, dana desa yang bersumber dari APBN itu fokus pada tiga hal, yakni BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan program Desa Aman COVID-19.
Adapun target utama dari tiga program itu adalah untuk meningkatkan kesehatan dan daya beli masyarakat di desa.
"Program lain kita pikirkan berikutnya, yang penting sekarang kita fokus dulu untuk itu," kata Gus Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement