Advertisement
Hore! Warga Dicoret dari Bantuan PBI-JKN Masih Bisa Melakukan Reaktivasi, Ini Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan masyarakat yang merasa masih layak menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.
"Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi," katanya, Kamis (17/7/2025).
Advertisement
Pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.
BACA JUGA: Waspada! Penipuan Modus Mendaftar IKD Menyasar Warga Kulonprogo
pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran. Hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.
Oleh karena itu, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan terpenuhi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktivasi kalau memang benar-benar membutuhkan," ujarnya.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi sebagai dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA: Mengenang Kembali Aksi Ekstrem Mendiang Kopral Bagyo, Selalu Viral di Zamannya
Sinkronisasi data itu menindaklanjuti amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN. "Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Berhasil Menurunkan Angka Kelahiran Total
- Ribut-Ribut Sound Horeg di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Diminta Keluarkan Pergub Aturan Kebisingan
- Perayaan 17 Agustus 2025 Digelar di Jakarta, Bagaimana Bentuk Logo HUT RI ke 80? Berikut Penjelasan Istana
- Kemenlu Singapura: Riza Chalid Tidak Berada di Singapura dan Sudah Lama tidak Memasuki Singapura
- Kemenkes Siapkan Pemeriksaan Lanjutan untuk 52,1 Persen Siswa SR yang Sudah Ikut CKG
Advertisement
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Semeru Pagi Ini Dua Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- BMKG Minta Wisatawan dan Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng
- Catat! Per 1 Agustus 2025, Sebagian Rute Penerbangan dari Bandara Halim Dipindah ke Soekarno-Hatta
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah Capai Rp66.960 per Kg, Bawang Merah Rp45.590 per Kg
- Mulai 2026, Tak Perlu ke Donohudan, Jemah Haji dari DIY Bisa Berangkat dari Bandara YIA
- Alasan Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri
- Kemenkes Siapkan Pemeriksaan Lanjutan untuk 52,1 Persen Siswa SR yang Sudah Ikut CKG
Advertisement
Advertisement