Advertisement
Ada Bantuan Rp1 Juta bagi Pekerja, Cek Syaratnya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja.
“Total anggaran BSU Rp8 triliun. Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Upah Minimum 2021 di Bantul Naik Jadi Rp1.842.544
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BSU pekerja senilai Rp1 juta? Ida menjelaskan syarat bagi pekerja agar menerima bantuan subsidi upah, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, menerima upah dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan peserta BPJS yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka bantuan akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Pekerja penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening bank aktif," kata Ida.
Proses penyaluran BSU akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur, yang merupakan bagian dari BUMN dan dihimpun dalam Himbara, kepada rekening para pekerja yang menerima bantuan.
BACA JUGA : 27 Tahun Menanti, Buruh di Jogja Akhirnya Terima Hak
Ida menyatakan BSU merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19. Bantuan akan diberikan kepada pekerja di sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Bantuan subsidi upah diberikan senilai Rp500.000 per bulan dan dibayarkan selama 2 bulan di mana pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 Juta. Data penerima bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan yang harus melalui fase verifikasi dan validasi sebelum disampaikan ke Kemenaker RI.
"Untuk memastikan agar penyaluran tepat sararan, kami akan melakukan cek list data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Budi Arie Lapor ke Prabowo Jumlah Kopdes Merah Putih yang Terbentuk Capai 80.133
- Pengamat Timur Tengah Ingatkan Serangan AS ke Iran Bisa Jadi Lonceng Perang Global
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Transparansi dalam SPMB untuk Cegah Kecurigaan
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Ini Tiga Situs Nuklir Iran yang Jadi Sasaran Amerika Serikat
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Perang Iran-Israel Makin Membara, Ekonom Ingatkan Rupiah Bisa Makin Tertekan
- Ini 10 Rekomendasi dari Komnas HAM Terkait dengan RUU KUHP
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
- Kabupaten Temanggung Bangun 39 Sekolah Rakyat, Dimulai Juli 2025
- Retret Kepala Daerah Gelombang II, 10 Kepala Daerah Bakal Dapat Tanda Khusus
- Siswa Bakal Tetap Dapat MBG Selama Libur Sekolah, BGN Menyusun Petunjuk Teknis
- Disiplin Prosedur Haji Diperlukan untuk Mencegah Langkah Mencegah Teror Bom
Advertisement
Advertisement