Advertisement
Ada Bantuan Rp1 Juta bagi Pekerja, Cek Syaratnya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja.
“Total anggaran BSU Rp8 triliun. Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Upah Minimum 2021 di Bantul Naik Jadi Rp1.842.544
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BSU pekerja senilai Rp1 juta? Ida menjelaskan syarat bagi pekerja agar menerima bantuan subsidi upah, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, menerima upah dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan peserta BPJS yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka bantuan akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Pekerja penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening bank aktif," kata Ida.
Proses penyaluran BSU akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur, yang merupakan bagian dari BUMN dan dihimpun dalam Himbara, kepada rekening para pekerja yang menerima bantuan.
BACA JUGA : 27 Tahun Menanti, Buruh di Jogja Akhirnya Terima Hak
Ida menyatakan BSU merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19. Bantuan akan diberikan kepada pekerja di sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Bantuan subsidi upah diberikan senilai Rp500.000 per bulan dan dibayarkan selama 2 bulan di mana pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 Juta. Data penerima bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan yang harus melalui fase verifikasi dan validasi sebelum disampaikan ke Kemenaker RI.
"Untuk memastikan agar penyaluran tepat sararan, kami akan melakukan cek list data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Alumni Lirboyo Kulonprogo Protes Tayangan Expose Uncensored
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Tak Bentuk BPN
- Nomor Anthony Albanese dan Donald Trump Jr Bocor
- Langkah Danantara Capai Target Investasi Rp662,8 Triliun
- Penjualan EV di Australia Pecah Rekor Paruh Pertama 2025
- Arab Saudi vs Irak, Arnold Sebut Tekanan Justru Ada di Tuan Rumah
- Jepang Bekuk Brasil 3-2 di Laga Persahabatan
- Update Cedera Pemain PSIM Jogja, Donny Warmerdam Sudah Lepas Gips
Advertisement
Advertisement