Advertisement

Kemenkes Tambah 45.592 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 Termasuk di Jogja

Newswire
Rabu, 21 Juli 2021 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
Kemenkes Tambah 45.592 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 Termasuk di Jogja Petugas medis melakukan perawatan pasien di tenda barak yang dijadikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, DIY, Minggu (4/7/2021). /ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah -

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan telah menambah sebanyak 45.592 unit tempat tidur perawatan di rumah sakit sebagai upaya mengatasi lonjakan pasien COVID-19 yang kini terjadi di berbagai daerah.

"Tempat tidur pasien COVID-19 di Indonesia sejak 17 Mei 2021 bertambah 45.592 tempat tidur. Saat ini jumlahnya menjadi 124.747 tempat tidur," kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan siaran pers PPKM di kanal YouTube FMB9 yang dipantau dari Jakarta, Rabu (21/7/2021) sore.

Advertisement

Nadia mengatakan dari total 124.747 tempat tidur isolasi dan perawatan intensif tersebut, sebanyak 91.787 unit di antaranya saat ini sedang terpakai untuk merawat pasien COVID-19.

Menurut Nadia ada peningkatan jumlah tempat tidur isolasi maupun intensif di rumah sakit. Penambahan 1.284 tempat tidur di wilayah DKI Jakarta. Penambahan 1.170 tempat tidur di wilayah Bandung dan untuk wilayah Semarang dan Solo ada penambahan 530 tempat tidur untuk pasien COVID-19.

BACA JUGA: Ini Tips Mengatur Keuangan Selama Perpanjangan PPKM

“Penambahan 668 tempat tidur untuk pasien COVID-19 di wilayah Yogyakarta dan 423 tempat tidur untuk pasien COVID-19 di wilayah Bali,” ujarnya.

Nadia juga melaporkan dari total 3.083 rumah sakit di Tanah Air, sebanyak 990 di antaranya telah ditetapkan sebagai rumah sakit yang melayani pasien COVID-19.

"Ini sangat memungkinkan untuk ditambah, mengingat eskalasi kebutuhan di lapangan," katanya.

Selain itu Kemenkes juga sedang menata ulang pelayanan kepada pasien COVID-19 di mana tempat isolasi terpusat dilakukan di fasilitas diklat ataupun asrama haji.

Sementara untuk kasus COVID-19 gejala sedang dan berat dilakukan penanganan di rumah sakit lapangan ataupun rumah sakit tipe D. Untuk penanganan kasus intensif dilakukan di rumah sakit rujukan COVID-19 tipe C, B, dan A. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement