Hashim Sebut 40% Ekonomi RI Berada di Sektor Abu-Abu
Hashim Djojohadikusumo menyebut ekonomi abu-abu RI mencapai 30–40% ekonomi nasional dan menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang.
Suasana shalat Idul Adha di masjid Al-Munawwar Ternate 2019./Antara-Abdul Fatah
Harianjogja.com, JAKARTA — Iduladha 1442 Hijriah tiba di tengah pandemi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat pada perayaan Iduladha 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi silaturahmi saat Hari Raya Iduladha.
Pertama, terkait kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro, di perkotaan dan wilayah yang non-PPKM Darurat namun zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan, 13 Orang Dipanggil Lagi ke Polres Kulonprogo
Adapun, untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara daring untuk mengurangi penularan virus Corona, baik dari kerabat jauh maupun dekat.
Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan bila ada pelanggaran dengan sanksi yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Jogja Akan Gelar Doa Lintas Agama Senin Pukul 10, Warga Bisa Ikut dari Rumah
Selanjutnya, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata. Pasalnya, tempat wisata sangat potensial menyebabkan penularan jika tidak diantisipasi dengan baik. Pengetatan yang dilakukan yaitu penutupan tempat wisata di seluruh pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Sementara itu, untuk daerah lain yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Selanjutnya, setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, wajib melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain itu produk hukum yang sudah ada ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar hukum di lapangan yang konkret," tegas Wiku, mengutip keterangan pers, Sabtu (17/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Hashim Djojohadikusumo menyebut ekonomi abu-abu RI mencapai 30–40% ekonomi nasional dan menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang.
BBPJN Jateng-DIY mengevaluasi Kelok 23 dan menutup sementara jalur Kretek-Girijati hingga seluruh aspek keselamatan terpenuhi.
JPSM Sehati Sleman siap mendorong pembentukan KPSM di seluruh padukuhan untuk memperluas pemilahan dan pengelolaan sampah mandiri.
Kejagung mengungkap enam perusahaan yang dikendalikan Arif Kurniawan dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Komisi I DPRD Kulonprogo menemukan alat cetak KTP elektronik bermasalah di Lendah, Galur, dan Panjatan. Warga mengeluhkan hasil cetak bergaris.
Dinkes Sleman mengimbau warga menerapkan PHBS dan mengenali gejala ISPA di tengah perubahan cuaca, terutama pada kelompok rentan.