Advertisement
Ini Alasan Polri Tidak Menahan Dokter Lois
Tangkapan layar saat dokter Lois Owien tampil di acara Hotman Paris Show. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan restorative justice terhadap Lois Owien dengan tidak menahan tersangka tindak pidana penyebar informasi hoaks atau palsu tentang Covid-19 tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (12/7/2021), mengatakan memenjarakan dokter Lois Owien bukan satu-satunya upaya penegakan hukum, melainkan upaya terakhir.
Advertisement
Lagipula, kata Slamet, dokter Lois juga sudah mengakui pernyataannya yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu salah, dan membutuhkan penjelasan medis yang valid serta riset.
"Setelah pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, kami mendapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain itu, kata Slamet, tersangka juga mengakui bahwa perbuatannya sudah melanggar kode etik profesi kedokteran.
Tersangka juga berjanji tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- CIMB Niaga Syariah Haya Festival 2025 di UMY
- Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas Selama Konser BLACKPINK
- NasDem DIY Rangkul Antusiasme Anak Muda Terlibat Politik
- Ekonom Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III Menguat
- AS Siapkan Uji Senjata Nuklir, Rusia Respons Serupa
- Komisi I DPR RI Desak RUU Keamanan Siber Disahkan
Advertisement
Advertisement




