Advertisement
MA Kategorikan Undangan Makan sebagai Gratifikasi, Ingat Hakim & ASN Wajib Tolak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mempertegas ketentuan mengenai larangan untuk menerima gratifikasi bagi pejabat dan jajaran di lembaga peradilan tersebut.
Ketentuan itu tetuang dalam Keputusan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) No.28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Advertisement
Dalam keputusan itu, Bawas MA mengkategorikan undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata sebagai hiburan yang masuk dalam obyek gratifikasi.
Sebagai obyek gratifikasi, para pejabat atau aparatur sipil negara wajib menolak atau melaporkan semua bentuk gratifikasi tersebut.
“Setiap gratifikasi perlakuannya wajib ditolak, kecuali situasi pada saat itu tidak memungkinkan maka wajib dilaporkan,” demikian dikutip dari beleid, Senin (12/7/2021).
BACA JUGA: Penularan Covid-19 di DIY Hari Ini Masih Tinggi, Ini Datanya
Gratifikasi lazimnya diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
Termasuk dalam cakupan pengertian itu adalah pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement