Advertisement
MA Kategorikan Undangan Makan sebagai Gratifikasi, Ingat Hakim & ASN Wajib Tolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mempertegas ketentuan mengenai larangan untuk menerima gratifikasi bagi pejabat dan jajaran di lembaga peradilan tersebut.
Ketentuan itu tetuang dalam Keputusan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) No.28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Advertisement
Dalam keputusan itu, Bawas MA mengkategorikan undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata sebagai hiburan yang masuk dalam obyek gratifikasi.
Sebagai obyek gratifikasi, para pejabat atau aparatur sipil negara wajib menolak atau melaporkan semua bentuk gratifikasi tersebut.
“Setiap gratifikasi perlakuannya wajib ditolak, kecuali situasi pada saat itu tidak memungkinkan maka wajib dilaporkan,” demikian dikutip dari beleid, Senin (12/7/2021).
BACA JUGA: Penularan Covid-19 di DIY Hari Ini Masih Tinggi, Ini Datanya
Gratifikasi lazimnya diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
Termasuk dalam cakupan pengertian itu adalah pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement