Advertisement
MA Kategorikan Undangan Makan sebagai Gratifikasi, Ingat Hakim & ASN Wajib Tolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mempertegas ketentuan mengenai larangan untuk menerima gratifikasi bagi pejabat dan jajaran di lembaga peradilan tersebut.
Ketentuan itu tetuang dalam Keputusan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) No.28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Advertisement
Dalam keputusan itu, Bawas MA mengkategorikan undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata sebagai hiburan yang masuk dalam obyek gratifikasi.
Sebagai obyek gratifikasi, para pejabat atau aparatur sipil negara wajib menolak atau melaporkan semua bentuk gratifikasi tersebut.
“Setiap gratifikasi perlakuannya wajib ditolak, kecuali situasi pada saat itu tidak memungkinkan maka wajib dilaporkan,” demikian dikutip dari beleid, Senin (12/7/2021).
BACA JUGA: Penularan Covid-19 di DIY Hari Ini Masih Tinggi, Ini Datanya
Gratifikasi lazimnya diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
Termasuk dalam cakupan pengertian itu adalah pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Waste to Energy Dipercepat, Atasi 326 Kota Darurat Sampah
- Masih ada 1.744 Kasus HIV di Kota Jogja, Layanan Pengobatan Dipermudah
- KAI Akan Sambung Commuter Line dari Cikampek hingga Jawa Timur
- Israel Akui Jatuhkan 153 Ton Bom di Gaza Saat Gencatan Senjata
- Kandang Sapi di Boyolali Terbakar Akibat Percikan Tungku
- 1.000 Petugas SPPG Bantul Dibekali Pelatihan Penjamah Makanan
- Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
Advertisement
Advertisement