Advertisement
MA Kategorikan Undangan Makan sebagai Gratifikasi, Ingat Hakim & ASN Wajib Tolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mempertegas ketentuan mengenai larangan untuk menerima gratifikasi bagi pejabat dan jajaran di lembaga peradilan tersebut.
Ketentuan itu tetuang dalam Keputusan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) No.28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Advertisement
Dalam keputusan itu, Bawas MA mengkategorikan undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata sebagai hiburan yang masuk dalam obyek gratifikasi.
Sebagai obyek gratifikasi, para pejabat atau aparatur sipil negara wajib menolak atau melaporkan semua bentuk gratifikasi tersebut.
“Setiap gratifikasi perlakuannya wajib ditolak, kecuali situasi pada saat itu tidak memungkinkan maka wajib dilaporkan,” demikian dikutip dari beleid, Senin (12/7/2021).
BACA JUGA: Penularan Covid-19 di DIY Hari Ini Masih Tinggi, Ini Datanya
Gratifikasi lazimnya diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
Termasuk dalam cakupan pengertian itu adalah pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Petani di Kulonprogo Tewas Tertabrak Kereta Api Bogowonto
- Sah! Bantul Dapat Kuota 950 Jemaah Calon Haji Tahun Ini
- 6 Buah yang Terancam Punah di Dunia, Ada Kopi Tanpa Kafein
- NasDem Beberkan Isi Pembicaraan Jokowi dan Surya Paloh di Istana
- Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi antara Maret-Mei
- Asteroid Sebesar Minibus Lintasi Bumi, Jaraknya Lebih Dekat Ketimbang Satelit
- Bolehkah Vaksin Booster Sekaligus Imunisasi Campak? Begini Kata Dokter Anak
Advertisement
Advertisement