Advertisement
MA Kategorikan Undangan Makan sebagai Gratifikasi, Ingat Hakim & ASN Wajib Tolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mempertegas ketentuan mengenai larangan untuk menerima gratifikasi bagi pejabat dan jajaran di lembaga peradilan tersebut.
Ketentuan itu tetuang dalam Keputusan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) No.28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Advertisement
Dalam keputusan itu, Bawas MA mengkategorikan undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata sebagai hiburan yang masuk dalam obyek gratifikasi.
Sebagai obyek gratifikasi, para pejabat atau aparatur sipil negara wajib menolak atau melaporkan semua bentuk gratifikasi tersebut.
“Setiap gratifikasi perlakuannya wajib ditolak, kecuali situasi pada saat itu tidak memungkinkan maka wajib dilaporkan,” demikian dikutip dari beleid, Senin (12/7/2021).
BACA JUGA: Penularan Covid-19 di DIY Hari Ini Masih Tinggi, Ini Datanya
Gratifikasi lazimnya diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
Termasuk dalam cakupan pengertian itu adalah pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

DPRD Jogja Bakal Temui Gusti Mangkubumi, Cari Solusi Terkait Sengketa KAI dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement