Advertisement
Catat! Mulai Senin, KA Lokal Cuma untuk Pekerja Esensial dan Kritikal
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. - KAI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa mulai Senin 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50/2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (10/7/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Penumpang Kereta Api Turun 50 Persen Selama PPKM
Merujuk surat edaran tersebut, Joni mengingatkan bahwa setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Dia memastikan bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.
Adapun sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
BACA JUGA : Dampak PPKM Darurat, KAI Batalkan 8.000 Tiket Perjalanan
Sementara sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Patra Niaga: Stok BBM dan LPG Jelang Lebaran Aman
- 13 Proyek Wisata di Karst Gunungsewu Disebut Tak Berizin
- Kilang Minyak Nasional Dipacu Maksimal Jaga Pasokan BBM
- Seratus Anak di Sleman Ikuti Pesantren Ramadan Bersama BAZNAS
- Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
- Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Dibahas DPR Setelah Lebaran
- Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement









