Advertisement

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar: Saya Mengerti dan Saya Kecewa!

Newswire
Sabtu, 10 Juli 2021 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar: Saya Mengerti dan Saya Kecewa! Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ia terlihat tenang saat mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus yang menjeratnya.

Ayah Shireen Sungkar ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.

Advertisement

"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar usai membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).

Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar sendiri cukup kecewa. Bahkan ungkapan tersebut langsung keluar dari mulutnya setelah hakim bertanya pendapatnya mengenai putusan tersebut.

Baca juga: Penyelundupan 20 Butir Pil Yarindo ke Rutan Jogja Digagalkan

"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar di dalam sidang.

Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta Mark Sungkar untuk mengambil langkah banding apabila tidak setuju dengan vonis yang dibacakan.

"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Seperti diketahui, Mark Sungkar dinyatakan bersalah dalam perkara pidana korupsi dana triatlon. Dia divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

Sedangkan dakwaan lainnya primer pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement