Advertisement
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar: Saya Mengerti dan Saya Kecewa!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ia terlihat tenang saat mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus yang menjeratnya.
Ayah Shireen Sungkar ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.
Advertisement
"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar usai membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).
Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar sendiri cukup kecewa. Bahkan ungkapan tersebut langsung keluar dari mulutnya setelah hakim bertanya pendapatnya mengenai putusan tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 20 Butir Pil Yarindo ke Rutan Jogja Digagalkan
"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar di dalam sidang.
Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta Mark Sungkar untuk mengambil langkah banding apabila tidak setuju dengan vonis yang dibacakan.
"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, Mark Sungkar dinyatakan bersalah dalam perkara pidana korupsi dana triatlon. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Sedangkan dakwaan lainnya primer pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Ambulans Bantuan Kemanusiaan Arab Saudi Masuk ke Jalur Gaza
- Data DPT di KPU Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran
- Ma'ruf Amin Heran, Capres-cawapres Hanya Adu Gimmick
- Aksi Munajat Kubro 212 di Monas Doakan Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina
- Anies: Indonesia Harus Jadi Penentu, Jangan Hanya Pengikut Kebijakan Internasional
- Bertemu Presiden Uni Emirat Arab, Jokowi Minta Harga Minyak Lebih Kompetitif
- Kemendagri Berharap 2024 Semua Daerah Miliki TPAKD
Advertisement
Advertisement