Upah Minimum 2027 Belum Diputus, Menaker Tunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Upah minimum 2027 belum ditetapkan. Menaker Yassierli mengatakan formulanya menunggu hasil RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ia terlihat tenang saat mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus yang menjeratnya.
Ayah Shireen Sungkar ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.
"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar usai membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).
Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar sendiri cukup kecewa. Bahkan ungkapan tersebut langsung keluar dari mulutnya setelah hakim bertanya pendapatnya mengenai putusan tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 20 Butir Pil Yarindo ke Rutan Jogja Digagalkan
"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar di dalam sidang.
Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta Mark Sungkar untuk mengambil langkah banding apabila tidak setuju dengan vonis yang dibacakan.
"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, Mark Sungkar dinyatakan bersalah dalam perkara pidana korupsi dana triatlon. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Sedangkan dakwaan lainnya primer pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Upah minimum 2027 belum ditetapkan. Menaker Yassierli mengatakan formulanya menunggu hasil RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Lokasi SIM Keliling Sleman malam hari Sabtu 19 September 2026 tersedia di Sleman City Hall. Cek jadwal, syarat, dan ketentuannya.
SIM Keliling Polda DIY Sabtu 19 September 2026 melayani perpanjangan SIM A dan C. Cek lokasi, jadwal, syarat, dan biaya.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.