Sertifikasi Halal Sejumlah Produk Diperpanjang hingga 2028
Sertifikasi halal sejumlah produk dan jasa diperpanjang hingga 2028. Simak jadwal terbaru untuk UMK, kosmetik, obat, dan produk impor.
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ia terlihat tenang saat mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus yang menjeratnya.
Ayah Shireen Sungkar ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.
"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar usai membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).
Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar sendiri cukup kecewa. Bahkan ungkapan tersebut langsung keluar dari mulutnya setelah hakim bertanya pendapatnya mengenai putusan tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 20 Butir Pil Yarindo ke Rutan Jogja Digagalkan
"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar di dalam sidang.
Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta Mark Sungkar untuk mengambil langkah banding apabila tidak setuju dengan vonis yang dibacakan.
"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, Mark Sungkar dinyatakan bersalah dalam perkara pidana korupsi dana triatlon. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Sedangkan dakwaan lainnya primer pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Sertifikasi halal sejumlah produk dan jasa diperpanjang hingga 2028. Simak jadwal terbaru untuk UMK, kosmetik, obat, dan produk impor.
PSS Sleman menghadapi Persebaya yang baru kebobolan dua gol. Huistra menyiapkan Super Elja untuk memburu poin di Surabaya.
Luthfi/Dian menjuarai Kejuaraan Dunia Junior 2026 setelah bangkit dari ketertinggalan 11-14 pada gim penentuan melawan pasangan China.
Sebanyak 214 KDMP di DIY telah bertransaksi hingga Oktober 2026. Dinkop DIY menargetkan 80% kalurahan mengoperasikan KDMP pada akhir tahun.
Hajime Moriyasu dirumorkan melatih Timnas Malaysia. Media Jepang menyebut pelatih Samurai Biru itu mengincar karier di klub Eropa.
Tiga prinsip hidup warga Finlandia yang berkaitan dengan kebahagiaan: berhenti membandingkan diri, dekat dengan alam, dan menjaga kepercayaan.