Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik, Terkait Korupsi MBG di BGN
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi program MBG senilai Rp1 triliun, ini fakta lengkapnya.
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ia terlihat tenang saat mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus yang menjeratnya.
Ayah Shireen Sungkar ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.
"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar usai membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).
Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar sendiri cukup kecewa. Bahkan ungkapan tersebut langsung keluar dari mulutnya setelah hakim bertanya pendapatnya mengenai putusan tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 20 Butir Pil Yarindo ke Rutan Jogja Digagalkan
"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar di dalam sidang.
Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta Mark Sungkar untuk mengambil langkah banding apabila tidak setuju dengan vonis yang dibacakan.
"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, Mark Sungkar dinyatakan bersalah dalam perkara pidana korupsi dana triatlon. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Sedangkan dakwaan lainnya primer pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi program MBG senilai Rp1 triliun, ini fakta lengkapnya.
Wabah Ebola di Kongo makin meluas. Sebanyak 75 tenaga kesehatan terinfeksi dan 17 meninggal. WHO sebut risiko penyebaran tinggi.
Daftar wisata hits Jogja lengkap dengan lokasi, dari Malioboro hingga pantai Gunungkidul, favorit saat libur sekolah.
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 3 dibuka hingga 9 Juli 2026. Kuota 20 ribu peserta, cek syarat dan jadwal lengkapnya.
Program beasiswa Jepang dinilai memperkuat hubungan Indonesia. Alumni berperan besar dalam pembangunan dan kerja sama bilateral.
Spanyol wajib menang lawan Arab Saudi di Piala Dunia 2026. Simak prediksi, jadwal, dan susunan pemain lengkapnya.