Advertisement
Mendagri Terbitkan SE Atur Bantuan dan Anggaran Penanganan Bencana
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan bantuan pemerintah dan pergeseran anggaran APBD dalam penanganan bencana.
Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran pada APBD Daerah Bencana diteken Jumat (12/12/2025).
Advertisement
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Jakarta, Jumat, surat itu juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
BACA JUGA
"Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang," tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE tersebut memberikan pedoman kepada pemerintah daerah terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.
SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut, bagi pemerintah daerah yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Bahaya Campak Anak Mengintai Saat Lebaran, Bayi Jangan Dicium
- Indomaret dan Pemkab Banjarnegara Dukung UMKM lewat 15 Tenda Usaha
- Bocoran The Devil Wears Prada 2, Meryl Streep Ungkap Pernah Trauma
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Iran Ancam Balas Dendam Jika AS Berani Incar Mojtaba Khamenei
Advertisement
Advertisement





