Advertisement
Mendagri Terbitkan SE Atur Bantuan dan Anggaran Penanganan Bencana
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan bantuan pemerintah dan pergeseran anggaran APBD dalam penanganan bencana.
Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran pada APBD Daerah Bencana diteken Jumat (12/12/2025).
Advertisement
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Jakarta, Jumat, surat itu juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
BACA JUGA
"Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang," tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE tersebut memberikan pedoman kepada pemerintah daerah terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.
SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut, bagi pemerintah daerah yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Warga Bantul Diminta Tak Berlebihan Rayakan Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seluruh SD dan SMP di Bantul Kini Dilengkapi Panel Digital
- Pemprov Lampung Serahkan Kasus OTT Bupati Lamteng ke Aparat
- Harga RAM Diprediksi Melonjak 2026 Akibat Ledakan AI
- Smartfren Fun Run Sleman 2025 untuk Tingkatkan Gaya Hidup Sehat
- Google Rilis Android Emergency Live Video untuk Keadaan Darurat
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 12 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




