Advertisement
Mendagri Terbitkan SE Atur Bantuan dan Anggaran Penanganan Bencana
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan bantuan pemerintah dan pergeseran anggaran APBD dalam penanganan bencana.
Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran pada APBD Daerah Bencana diteken Jumat (12/12/2025).
Advertisement
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Jakarta, Jumat, surat itu juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
BACA JUGA
"Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang," tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE tersebut memberikan pedoman kepada pemerintah daerah terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.
SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut, bagi pemerintah daerah yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Motor Tabrakan dengan Truk di Gamping Sleman, Satu Pengendara MD
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Bantul Dorong Perkebunan, Ajukan Bibit Jambu dan Kakao ke Pusat
- Dosen UGM Olah Silika Geothermal Jadi Nanosilika Penyubur Tanaman
- Januari-Februari Jadi Puncak Musim Hujan, Ini Imbauan BPBD Gunungkidul
- Wedang Jiwan dan Lapis Legit Kali Abu Diusulkan Jadi WBTb Sleman
- Wow! Biaya Hidup Mahasiswa Jogja Tembus Jutaan Rupiah per Bulan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Gempa Bantul dan Pacitan Tak Berdampak pada Aktivitas Vulkanik Merapi
Advertisement
Advertisement



