Advertisement
KPPU Turun Tangan Investigasi Penyebab Melonjaknya Harga Obat Covid-19
 Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih - Bisnis/Maria Y. Benyamin
                Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih - Bisnis/Maria Y. Benyamin
            Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menginvestigasi penyebab melonjaknya harga obat-obatan dan alat kesehatan di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya turut lakukan pantauan atas pasokan dan harga produk esensial untuk pengobatan dan perawatan Covid-19, termasuk oksigen, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atawa PPKM Darurat.
Advertisement
“Pantauan tersebut dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di 7 ibu kota provinsi di Indonesia,” terangnya, Rabu (7/7/2021).
Lanjutnya, pantauan difokuskan pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan Covid-19, dan potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait.
Hal ini, menurutnya penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini.
Menurut Guntur, pengamatan di beberapa wilayah secara umum menunjukkan bahwa harga obat-obatan yang dijual masih melebihi harga eceran tertinggi sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi.
Kekosongan stok obat-obatan masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali. Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah 1.370 & 32 Orang Meninggal dalam Sehari
Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru terpakai masih 74 persen dari kapasitas nasional.
Hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur. Untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan.
Adapun menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya tabung oksigen) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum mulai 7 Juli 2021.
Dalam proses itu, kata Guntur, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.
“KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 31 Oktober 2025
- Angka Stunting di Gunungkidul Diklaim Terus Menurun
- Pemda DIY Siapkan Transformasi Pariwisata
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 31 Oktober 2025
- Jojo Melaju ke Perempat Final Hylo Open 2025
- Kirab Budaya dan Lomba Gunungan MAN 1 Bantul di Hari Santri Nasional
Advertisement
Advertisement






















 
            
