Advertisement
Kejaksaan Awasi Penggunaan APBN dan APBD untuk Penanganan PPKM Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi COVID-19.
"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021) pagi.
Advertisement
Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Bansos di Bantul Akan Dipercepat, Ini Kategori Warga yang Akan Diprioritaskan
Instruksi tersebut tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease (COVID) 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, pada instruksi keenam disebutkan bahwa kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, Minggu (4/7/2021), Jaksa Agung memberikan arahan untuk berperan aktif mendukung kebijakan pengendalian pandemi COVID-19.
Arahan yang disampaikan melalui sarana virtual diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta para kajati, dan kajari se-Jawa dan Bali.
Baca juga: Imigrasi Benarkan 20 TKA China Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat
Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan penanganan perkara di bidang pidana khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM darurat, Jaksa Agung memerintahkan untuk mengawasi program-program PPKM darurat yang menggunakan APBN/APBD.
Jaksa Agung juga mengingatkan masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan COVID-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, dihimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan.
"Hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," kata Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement