Advertisement
Kejaksaan Awasi Penggunaan APBN dan APBD untuk Penanganan PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi COVID-19.
"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021) pagi.
Advertisement
Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Bansos di Bantul Akan Dipercepat, Ini Kategori Warga yang Akan Diprioritaskan
Instruksi tersebut tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease (COVID) 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, pada instruksi keenam disebutkan bahwa kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, Minggu (4/7/2021), Jaksa Agung memberikan arahan untuk berperan aktif mendukung kebijakan pengendalian pandemi COVID-19.
Arahan yang disampaikan melalui sarana virtual diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta para kajati, dan kajari se-Jawa dan Bali.
Baca juga: Imigrasi Benarkan 20 TKA China Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat
Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan penanganan perkara di bidang pidana khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM darurat, Jaksa Agung memerintahkan untuk mengawasi program-program PPKM darurat yang menggunakan APBN/APBD.
Jaksa Agung juga mengingatkan masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan COVID-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, dihimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan.
"Hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," kata Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement