Advertisement
Sejumlah Obat hingga Oksigen Langka, MUI Ingatkan Haram Menimbun
Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). - Antara/Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak dan sejumlah barang pendukung kesehatan diburu, seperti obat-obatan hingga oksigen. Ketua Bidang Fata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehevohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun, haram hukumnya.
Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu disebutkan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".
Advertisement
Hal ini termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan. Alhasil, orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
Baca juga: Ivermectin Sebaiknya Tidak Diberikan kepada Ibu Hamil Penderita Covid-19
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," kata Asrorun dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Dia menegaskan aparat perlu mengambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi guna menjamin ketersediaan dan mencegah penimbunan, "Dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah."
MUI pun meminta pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
Pemerintah juga diminta melakukan penindakan hukum terhadap orang maupun korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga. "Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi," ucapnya.
Baca juga: Viral Video Warga Berebut Susu Beruang di Supermarket, Produsen Tegaskan Stok Aman
Pemerintah juga perlu mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebtuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan.
Selain itu, Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan.
Hal ini termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Carany, kata Asrorun, dengan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak. "Serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ucapnya
Sebelumnya, Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat kelangkaan tabung oksigen. Sejumlah rumah sakit mengaku kesulitan mencari medium penampung oksigen tersebut di tengah tingginya kebutuhan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat. "Kami mencoba agar kebutuhan tabung oksigen untuk perawatan pasien Covid-19 bisa terpenuhi," katanya, mengutip siaran pers, Selasa (29/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Bus DAMRI Jogja-YIA Beroperasi, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Labuhan Merapi 2026 Jadi Magnet Wisata Budaya di Lereng Gunung Merapi
- Rute Trans Jogja, Ini Daftar Lengkap 15 Jalur Aktif Saat Ini
- Libur Isra Mikraj 2026, Kunjungan Wisata Bantul Tembus 22.798 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 21 Januari 2026
- DPRD Kulonprogo Tetapkan 11 Propemperda Prioritas Rampung 2026
- Kasus Pati, KPK Cium Indikasi Jual Beli Jabatan Lebih Luas
- DPRD dan Pemkab Sleman Tetapkan 13 Propemperda Target Rampung 2026
Advertisement
Advertisement



