Advertisement
Sejumlah Obat hingga Oksigen Langka, MUI Ingatkan Haram Menimbun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak dan sejumlah barang pendukung kesehatan diburu, seperti obat-obatan hingga oksigen. Ketua Bidang Fata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehevohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun, haram hukumnya.
Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu disebutkan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".
Advertisement
Hal ini termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan. Alhasil, orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
Baca juga: Ivermectin Sebaiknya Tidak Diberikan kepada Ibu Hamil Penderita Covid-19
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," kata Asrorun dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Dia menegaskan aparat perlu mengambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi guna menjamin ketersediaan dan mencegah penimbunan, "Dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah."
MUI pun meminta pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
Pemerintah juga diminta melakukan penindakan hukum terhadap orang maupun korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga. "Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi," ucapnya.
Baca juga: Viral Video Warga Berebut Susu Beruang di Supermarket, Produsen Tegaskan Stok Aman
Pemerintah juga perlu mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebtuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan.
Selain itu, Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan.
Hal ini termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Carany, kata Asrorun, dengan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak. "Serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ucapnya
Sebelumnya, Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat kelangkaan tabung oksigen. Sejumlah rumah sakit mengaku kesulitan mencari medium penampung oksigen tersebut di tengah tingginya kebutuhan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat. "Kami mencoba agar kebutuhan tabung oksigen untuk perawatan pasien Covid-19 bisa terpenuhi," katanya, mengutip siaran pers, Selasa (29/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pasutri di Kuta Bali Terseret Banjir Bersama Mobilnya, Satu Meninggal Dunia
- Rumah Dibakar Massa Istri Mantan PM Nepal Meninggal Akibat Luka Bakar
- 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
Advertisement
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Disebut Sembarangan, Menkeu Purbaya: Mereka Tak Ngerti Ekonomi
- Menko Yusril Kunjungi Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro
- Rp10,8 Triliun untuk Kementerian PKP Mayoritas untuk Renovasi Rumah
- BMKG Deteksi Siklon Tropis 93S di Samudra Hindia
- Dipecat Prabowo, Budi Arie Mengaku Tak Kaget
- Khalid Basalamah Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji
- Lowongan Kerja Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Jadwalnya
Advertisement
Advertisement