Advertisement
Awas! Kepala Daerah Tak Patuh PPKM Darurat Bisa Diberhentikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO - Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tak segan-segan memberikan sanksi administratif hingga berujung pemberhentian sementara untuk kepala daerah yang ngeyel tidak melaksanakan arahan Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Peringatan itu disampaikan Tito melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Intruksi itu ditandatangi Tito pada Jumat (2/7/2021).
Advertisement
“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” tulis Tito.
Menurut Tito, langkah itu sudah sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPKM Darurat, Seluruh Objek Wisata di Gunungkidul Ditutup
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi menuturkan, PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakn sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Adapun, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktifitas Masyarakat yang dirilis Kemenko Marinves, ada beberapa aturan pengetatan selama PPKM Darurat, salah satunya ialah pusat perbelanjaan akan ditutup.
"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian seperti dikutip dari dokumen tersebut. Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- KAI Commuter Siapkan 102 Rangkaian Kereta untuk Natal dan Tahun Baru
- Bantul Kebut Proyek Infrastruktur Jalan, Anggaran Rp63 Miliar
- Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
- Kelas Menengah Pangkas Gaya Hidup Demi Kebutuhan Pokok
- Parlemen Arab Dukung Perjuangan Rakyat Palestina
- Permintaan Pengadaan Tanah untuk RTHP Kota Jogja Capai Ratusan
- Top Ten News Harianjogja.com pada 3 November 2025
Advertisement
Advertisement



