Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Masukkan Sembako sebagai Objek Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan alasan di balik niat pemerintah memasukkan 11 jenis sembako yang sebelumnya bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi objek pungutan.
Barang atau jasa tidak kena pajak otomatis ada di luar sistem PPN. Dengan begitu, pemerintah tidak bisa mencatat hingga monitor distribusi dan konsumsinya.
Advertisement
“Pemasok beras Cianjur yang mungkin pasokannya hanya 10.000 sampai 1 juta ton tidak tercatat kalau masuk ke pasar karena mereka bukan pengusaha kena pajak. Sehingga secara administrasi karena tidak tercatat juga tidak bisa diawasai,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).
Yustinus menjelaskan hal tersebut membuat negara tidak bisa mengonfirmasi apakah pengusaha dalam rantai distribusi tersebut sudah melaporkan pajak penghasilan (PPh) dengan benar. Alasannya, tambah Yustinus, tidak ada faktur pajak yang diterbitkan atas barang atau jasanya.
Dengan demikian, pelaporan PPh pengusaha atau distributor sembako adalah tujuan utamanya, bukan pada pajak bahan pokok. Menurutnya, Pemerintah ingin memasukkan mereka ke dalam sistem sehingga mata rantai dari hulu hingga hilir tidak benar-benar putus.
Apabila putus, dia meyakini akan ada distorsi yang merugikan kedua belah pihak. Bisa saja konsumen yang kena imbas karena dibebankan PPN. Paragnya pabrik bahkan negara yang tekor karena ada pungutan yang bocor.
“Jadi lebih agar administrasi kita lebih baik. Bahwa ada barang dan jasa jadi kena pajak, itu tidak serta merta dikenai pajak karena kita ada fasilitas tidak dipungut PPN,” jelasnya.
Yustinus menuturkan secara mudah atau common sense, saat ini sudah banyak muncul varian barang dan jasa yang sebenarnya tidak tepat masuk dalam kategori kebutuhan pokok.
Jenis-jenis tersebut tidak dikonsumsi atau dinikmati rakyat banyak. Penyebabnya, hanya bisa diakses sebagian kelompok saja. Dia memberi contoh beras dan daging sapi yang memiliki banyak tipe dan kualitas. Hal tersebut membuat PPN makin regresif. Pengecualian diberi pada barang-barang yang hanya bisa dibeli kelompok masyarakat tertentu.
Beras dan daging masuk ke dalam 11 jenis sembako bebas PPN. Padahal, rentang harganya sangat timpang. Untuk daging sapi, Yustinus memberi contoh ada kualitas dikonsumsi masyarakat seharga puluhan ribu. Ada pula tipe premium dengan pangsa kelompok atas yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dua hal tersebut, tambah Yustinus akan menjadi fokus dalam perubahan regulasi.
“Jadi di luar daging dan beras kami lihat belum ada urgensi untuk mengatur secara berbeda. Karena dua varian ini yang kita temukan dispasritas atau gap cukup lebar,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement