Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Masukkan Sembako sebagai Objek Pajak

Jaffry Prabu Prakoso
Jum'at, 02 Juli 2021 - 06:17 WIB
Budi Cahyana
Ini Alasan Pemerintah Masukkan Sembako sebagai Objek Pajak Konsumen memilih daging sapi premium di salah satu supermarket di Jakarta, Kamis (7/5 - 2020). BISNIS.COM

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan alasan di balik niat pemerintah memasukkan 11 jenis sembako yang sebelumnya bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi objek pungutan.

Barang atau jasa tidak kena pajak otomatis ada di luar sistem PPN. Dengan begitu, pemerintah tidak bisa mencatat hingga monitor distribusi dan konsumsinya.

Advertisement

“Pemasok beras Cianjur yang mungkin pasokannya hanya 10.000 sampai 1 juta ton tidak tercatat kalau masuk ke pasar karena mereka bukan pengusaha kena pajak. Sehingga secara administrasi karena tidak tercatat juga tidak bisa diawasai,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).

Yustinus menjelaskan hal tersebut membuat negara tidak bisa mengonfirmasi apakah pengusaha dalam rantai distribusi tersebut sudah melaporkan pajak penghasilan (PPh) dengan benar. Alasannya, tambah Yustinus, tidak ada faktur pajak yang diterbitkan atas barang atau jasanya.

Dengan demikian, pelaporan PPh pengusaha atau distributor sembako adalah tujuan utamanya, bukan pada pajak bahan pokok. Menurutnya, Pemerintah ingin memasukkan mereka ke dalam sistem sehingga mata rantai dari hulu hingga hilir tidak benar-benar putus.

Apabila putus, dia meyakini akan ada distorsi yang merugikan kedua belah pihak. Bisa saja konsumen yang kena imbas karena dibebankan PPN. Paragnya pabrik bahkan negara yang tekor karena ada pungutan yang bocor.

“Jadi lebih agar administrasi kita lebih baik. Bahwa ada barang dan jasa jadi kena pajak, itu tidak serta merta dikenai pajak karena kita ada fasilitas tidak dipungut PPN,” jelasnya.

Yustinus menuturkan secara mudah atau common sense, saat ini sudah banyak muncul varian barang dan jasa yang sebenarnya tidak tepat masuk dalam kategori kebutuhan pokok.

Jenis-jenis tersebut tidak dikonsumsi atau dinikmati rakyat banyak. Penyebabnya, hanya bisa diakses sebagian kelompok saja. Dia memberi contoh beras dan daging sapi yang memiliki banyak tipe dan kualitas. Hal tersebut membuat PPN makin regresif. Pengecualian diberi pada barang-barang yang hanya bisa dibeli kelompok masyarakat tertentu.

Beras dan daging masuk ke dalam 11 jenis sembako bebas PPN. Padahal, rentang harganya sangat timpang. Untuk daging sapi, Yustinus memberi contoh ada kualitas dikonsumsi masyarakat seharga puluhan ribu. Ada pula tipe premium dengan pangsa kelompok atas yang harganya mencapai jutaan rupiah.

Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dua hal tersebut, tambah Yustinus akan menjadi fokus dalam perubahan regulasi.

“Jadi di luar daging dan beras kami lihat belum ada urgensi untuk mengatur secara berbeda. Karena dua varian ini yang kita temukan dispasritas atau gap cukup lebar,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen Capai 91 Persen, Pembayaran Ganti Rugi Bakal Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement