Advertisement
Innalillahi, Kasus Kematian Covid-19 RI Sudah Tembus Rekor 500 Orang Sehari
Tim Dekontaminasi dan Pemakaman Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman memakamkan jenazah pasien Covid-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mencatatkan angka kematian Covid-19 menembus rekor lebih dari 500 orang. Jumlah ini merupakan yang tertinggi selama pandemi.
Adapun, pada hari ini, Kamis (1/7/2021) kasus kematian tertinggi dicatatkan oleh Provinsi Jawa Tengah, sampai 180 orang.
Advertisement
Kemudian, provinsi dengan kasus kematian terbanyak kedua pada hari ini disumbang Jawa Timur 74 orang, ketiga Jawa Barat 65 orang, keempat DKI Jakarta 46 orang, dan kelima DI Yogyakarta 37 orang.
Pada hari ini, Indonesia juga mencatat rekor terbaru kasus harian Covid-19, mendekati 25.000 kasus. Perinciannya, sampai 24.836 kasus. Dari tambahan kasus tersebut, total kasus di Indonesia mencapai 2.203.108 kasus.
Sementara itu, yang sembuh hari ini hanya bertambah 9.874 orang sehingga totalnya menjadi 1.890.287 kasus.
Melihat angka kasus yang terus bertambah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli – 20 Juli 2021.
PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.
BACA JUGA: Lagi, Kegiatan Hajatan Jadi Sumber Penularan Covid-19, 38 Warga Kulonprogo Terpapar
Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Namun, untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
- Gelombang Penumpang Kereta Mengular di Awal Libur Paskah
Advertisement
Advertisement








