Advertisement
Kemenkes Siapkan Dua Skema Pembayaran Tunggakan Insentif bagi Tenaga Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Dua skema pembayaran telah diatur oleh pemerintah demi upaya percepatan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Pertama, insentif yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, dan RS TNI/POLRI.
Advertisement
Kedua, Bagi insentif tenaga kesehatan di RSUD akan dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengatakan pemerintah daerah harus berpedoman dengan adanya surat izin prinsip Menteri Keuangan yang telah ada.
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” ucap Trisa Wahjuni Putri dalam siaran pers, Rabu (30/6/2021).
Dia berharap pengelola fasilitas kesehatan agar semakin cepat mengusulkan pembayaran insentif, agar pemerintah dapat cepat memproses pembayaran tersebut.
Untuk insentif tenaga kesehatan 2021, Kemenkes telah membayarkan Rp2,62 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei 2021.
Telah tercatat insentif yang harus dibayarkan sebanyak lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang tersebar di RS TNI/Polri sebanyak 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658 Nakes, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Pengajuan dapat dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi dan akan diverifikasi internal sebelum usulan tersebut disetujui oleh pihak Kementerian Kesehatan.
"Pembayaran insentif tenaga kesehatan 2021 merupakan anggaran yang efektif dan jelas, sehingga tidak perlu di-review oleh BPKP agar dapat mempercepat proses pembayaran kepada tenaga kesehatan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
Advertisement
Advertisement