Advertisement
PPKM Darurat Akan Berlaku, Pemerintah Diminta Kucurkan Lagi Subsidi Gaji
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ekonom menyarankan pemerintah mengucurkan dana hibah untuk bisnis restoran dan ritel yang berisiko kehilangan pemasukan selama implementasi PPKM mikro darurat. Penyaluran subsidi gaji juga diharapkan kembali bergulir demi mencegah terjadinya aksi pemutusan hubungan kerja.
“Dalam situasi seperti ini memang yang terpukul bisnis restoran dan pusat perbelanjaan. Mungkin pemerintah bisa menyalurkan hibah dari dana alokasi khusus, dana ini utamanya diberikan ke bisnis yang mengutamakan dine-in karena mereka yang paling terimbas,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Bhima mengatakan pemerintah bisa mengadopsi penyaluran hibah pariwisata yang nilainya mencapai Rp3,7 triliun. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan nilai omzet dan ukuran bisnis dari calon penerima.
Selain dana hibah, Bhima mengatakan aspek terpenting yang harus diperhatikan adalah menjamin tak terulangnya gelombang pemutusan kerja. Karena itu, dia menyarankan agar subsidi gaji dapat kembali disalurkan kepada pekerja di sektor terdampak.
“Banyak pekerja di restoran ini sifatnya pekerja harian lepas, atau dibayar per minggu atau per jam. Ini harus diselamatkan dengan subsidi gaji, saya usulkan saat masa lockdown diberi Rp5 juta, terutama yang terdampak langsung,” kata Bhima.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan implementasi PPKM mikro darurat bakal mengulang gelombang penutupan bisnis. Sepanjang 2020, setidaknya terdapat 30 juta unit UMKM yang berhenti beroperasi permanen maupun sementara.
Ikhsan mengatakan pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas. Dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, dia menyebutkan tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020. Selain itu, terdapat 7 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berkurang jam kerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Mengejutkan Venue Piala Dunia U17 dari Nova Arianto
- HUT RSJ Grhasia Jadi Momen Sinergi dan Peningkatan Layanan
- DPRD dan Eksekutif Setujui Raperda, Propemperda 2026 dan Renja 2027
- Jorge Lorenzo Tantang Marc Marquez Juara dengan Pabrikan Ketiga
- Konglomerat The Ning King Meninggal Dunia
- Wolverhampton Wanderers Pecat Vitor Pereira
- Realisasi Pembangunan dan Danais Kulonprogo Hampir Penuhi Target
Advertisement
Advertisement




