Advertisement
PPKM Darurat Akan Berlaku, Pemerintah Diminta Kucurkan Lagi Subsidi Gaji
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ekonom menyarankan pemerintah mengucurkan dana hibah untuk bisnis restoran dan ritel yang berisiko kehilangan pemasukan selama implementasi PPKM mikro darurat. Penyaluran subsidi gaji juga diharapkan kembali bergulir demi mencegah terjadinya aksi pemutusan hubungan kerja.
“Dalam situasi seperti ini memang yang terpukul bisnis restoran dan pusat perbelanjaan. Mungkin pemerintah bisa menyalurkan hibah dari dana alokasi khusus, dana ini utamanya diberikan ke bisnis yang mengutamakan dine-in karena mereka yang paling terimbas,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Bhima mengatakan pemerintah bisa mengadopsi penyaluran hibah pariwisata yang nilainya mencapai Rp3,7 triliun. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan nilai omzet dan ukuran bisnis dari calon penerima.
Selain dana hibah, Bhima mengatakan aspek terpenting yang harus diperhatikan adalah menjamin tak terulangnya gelombang pemutusan kerja. Karena itu, dia menyarankan agar subsidi gaji dapat kembali disalurkan kepada pekerja di sektor terdampak.
“Banyak pekerja di restoran ini sifatnya pekerja harian lepas, atau dibayar per minggu atau per jam. Ini harus diselamatkan dengan subsidi gaji, saya usulkan saat masa lockdown diberi Rp5 juta, terutama yang terdampak langsung,” kata Bhima.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan implementasi PPKM mikro darurat bakal mengulang gelombang penutupan bisnis. Sepanjang 2020, setidaknya terdapat 30 juta unit UMKM yang berhenti beroperasi permanen maupun sementara.
Ikhsan mengatakan pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas. Dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, dia menyebutkan tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020. Selain itu, terdapat 7 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berkurang jam kerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement









