Advertisement
PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Tamu
Ilustrasi Pesta pernikahan di Bali - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam PPKM darurat yang akan diberlakukan pemerintah dua pekan awal Juli 2021, tercatat ketentuan soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Dalam kebijakan tersebut, disebutkan jika resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang.
Advertisement
Selain itu, penyelenggara pesta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Adapun protokol kesehatan yang saat ini berlaku yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
Para tamu juga tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Sehingga, penyelenggara pesta akan tetap menyediakan makanan tapi disimpan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
BACA JUGA: Banyak ASN Positif Covid-19, Pemkot Jogja Terapkan 75% WFH
Aturan ini berlaku pada daerah yang akan diterapkan PPKM mikro. Cakupan Area yang akan diberlakukan PPKM darurat itu yakni 45 Kabupaten Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan itu berdasarkan rencana PPKM darurat yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan kasus covid-19 yang angka positif hariannya terus mengalami tren kenaikan.
Adapun target penurunan diharapkan bisa di bawah angka 10.000 kasus per hari. Seperti diketahui hari ini saja, angka kasus positif di tanah air kembali mencetak rekor 21.807 kasus dalam sehari yakni 30 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
Advertisement
109 Pedagang Pantai Sepanjang Terima Kekancingan Tanah SG
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Siasat Menhub dan Pemprov Jabar Hentikan Tradisi Sapu Koin Jembatan Se
- Volume Lalu Lintas Jabodetabek dan Jabar Naik Jelang Lebaran 2026
- Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Mudik Gratis CFG Berangkatkan 225 Pemudik dari Jakarta
- KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terkait Kasus Pemerasan THR
- KONI DIY Gandeng RS Hermina Perkuat Layanan Kesehatan Atlet
Advertisement
Advertisement







