Advertisement
Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) - Youtube Sekretariat Presiden RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyebutkan kebijakan Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera diterapkan sebagai respons atas lonjakan signifikan kasus positif nasional.
“Hari ini ada finalisasi kajian karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” katanya dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Lebih lanjut, Jokowi belum bisa memastikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali yakni di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
“Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” katanya.
Menurutnya, pemilihan 44 Kabupaten/kota di Jawa dan Bali itu sebagai prioritas pemberlakuan PPKM Darurat didasarkan atas penilaian indikator laju penularan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- FIFA World Cup Trophy Tour by Coca-Cola Sambangi Jakarta
- Honor Siap Gempur Pasar Ponsel Tipis Lewat Magic 8 Air
- Jalur Trans Jogja, Kamis 8 Januari 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 8 Januari 2026
- Xiaomi-BYD Dominasi Otomotif 2025, Porsche Keluar 10 Besar
- Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja Semarang PP, 8 Januari 2026
- Ze Valente Akui Masih Punya Ikatan Emosional dengan PSS Sleman
Advertisement
Advertisement





