Advertisement

Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Aprianus Doni Tolok
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:47 WIB
Nina Atmasari
Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) - Youtube Sekretariat Presiden RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyebutkan kebijakan Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera diterapkan sebagai respons atas lonjakan signifikan kasus positif nasional.

“Hari ini ada finalisasi kajian karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” katanya dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Advertisement

Lebih lanjut, Jokowi belum bisa memastikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali yakni di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.

“Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” katanya.

Menurutnya, pemilihan 44 Kabupaten/kota di Jawa dan Bali itu sebagai prioritas pemberlakuan PPKM Darurat didasarkan atas penilaian indikator laju penularan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement